Breaking News

Polisi Netral ? Saya Tunggu Praktiknya, Bukan Sekedar Pedomannya


Oleh : Nasrudin Joha

Mediaoposisi.com-Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin mengeluarkan 13 poin pedoman netralitas polisi pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Pedoman tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri, ungkapnya.

Banyak yang mengapresiasi, Asyari Usman dan Toni Rosyid secara khusus mengulas ihwal kenetralan ini. Namun, penulis sendiri belum bisa mengambil kesimpulan dan penilaian, masih menunggu praktiknya dilapangan.

Sebagaimana diketahui, KUHP, UU ITE, itu secara norma pasal netral. Tapi, sebagaimana jamak diketahui publik, polisi menerapkannya secara tebang pilih. Bayangkan, Ahmad Dani cuma mengunggah status tweeter yang mengkritik penista agama langsung dijerat pasal 28 ayat (2) UU ITE. masuk penjara.

Sementara itu, bocah ingusan bernama Royson bebas menghina Jokowi. Ade Armando bebas menghina Nabi. Fictor laiskodat bebas menghina dan menebar pecah belah terhadap ajaran Islam khilafah. Busukma, bebas menista agama, Bupati Boyolali bebas menghina Prabowo, dan seterusnya.

Apakah UU ITE itu tidak netral ? Secara normatif, semua menjawab netral. Apakah praktik penegakan UU ITE itu tidak netral ? Ya, tentu. Karena ada orang dengan kesalahan yang sama, bahkan lebih parah, tidak ditindak dengan UU ITE meskipun banyak yang melaporkan. UU ITE hanya tajam kepada pengkritik Jokowi, sementara tumpul kepada para pendukung Jokowi.

Dengan demikian, saya, dan seluruh pembaca, juga publik sebaiknya tidak serta merta menganggap persoalan 'Ketidaknetralan' ini selesai hanya dengan pedoman-pedomanan. Rakyat, perlu melihat aksi nyata polisi. Disinilah, polisi dituntut memberikan bukti bukan sekedar janji. (Hehe, kayak caleg saja).

Beberapa pedoman yang ditelurkan Polri, kita jadikan acuan apakah tindak tanduk polisi sejalan dengan pedoman yang dikeluarkan. Publik, Perlu berkaca pada banyaknya kriminalisasi yang selama ini telah marak terjadi.

Sebaliknya, Polri wajib menggunakan momentum pemilu dan Pilpres ini menjadi ajang mengembalikan kepercayaan publik. Jika Polri dusta, hanya mengumbar citra dengan pedoman-pedomanan, penulis khawatir citra Polri semakin terpuruk.

Nb. 13 Pedoman POLRI dalam ajang PEMILU dan Pilpres 2019 :

1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.

2. Dilarang menerima/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, paslon dan tim sukses pada kegiatan Pemilu/Pemilukada.

3. Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan/bergambar parpol, caleg, dan paslon.

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.

7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon kepala/wakil kepala daerah/caleg/tim sukses. Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu/Pemilukada.

8. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses paslon/caleg di dalam Pemilu/Pemilukada.

9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon/caleg di dalam kegiatan Pemilu/Pemilukada.

10. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon Pilkada, tim sukses dan paslon Presiden/Wapres pada masa kampanye.

11. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.

12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu/Pemilukada.

13. Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) serta turut campur tangan di dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

Tidak ada komentar