Breaking News

KPK Ungkap Rommy Tak Sendiri, Ada Pihak Lain Terkait Suap Seleksi Jabatan Kemenag

SWARAKYAT.COM - Anggota DPR yang juga Ketum PPP, Romahurmuziy, menjadi tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag. KPK menyebut ada 'pihak lain' terkait kongkalikong seleksi jabatan tersebut.

"Dalam perkara ini, diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Syarif, dalam tanya-jawab saat jumpa pers, menegaskan KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain tersebut. Hal ini ditelusuri karena Rommy tidak memiliki kewenangan mengurus jabatan di Kemenag.

"Karena kita tahu persis bahwa Saudara RMY (Romahurmuziy) tidak punya kewenangan untuk mengurus jabatan tertentu. Oleh karena itu, tidak mungkin dikerjakan sendiri. Tapi itu merupakan materi klarifikasi dan penyelidikan beberapa hari ini, kan kejadian baru kemarin," jelas dia.



Romahurmuziy saat ini menduduki posisi anggota DPR di Komisi XI. Komisi XI membidangi urusan keuangan dan perbankan.

"Beliau tidak berhubungan langsung kalau dilihat tupoksi. Kalau kita lihat beberapa kasus yang pernah disidik dan dituntut KPK, kadang tupoksi kementerian tidak selalu berhubungan apa yang dikerjakan. 

Kalau melihat, misalnya, LHI dulu Komisi I DPR mengurus luar negeri, tetapi berhubungan impor daging Komisi IV DPR. Ada pernah OTT DPRD di Bali, tapi ada mengurus proyek di Sumatera Barat jadi tidak bisa dijadikan pola relasi, jadi bisa saja lintas sektor, termasuk hal ini. Tapi saya pikir kasus ini kental hubungan kepartaian," papar Syarif.

Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap total Rp 300 juta. Diduga Romahurmuziy membantu seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.

"Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut," kata Syarif.

Sumber : detik.com

Tidak ada komentar