Kapolda: Menunggu Interpol Keluarkan Surat(DPO) Untuk Habib Rizieq,Apakah Interpol Berani?
Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus obrolan berkonten pornografi dengan Bareskrim Polri. Saat ini, Polri telah berkomunikasi dengan Interpol untuk meminta diterbitkan red notice bagi Habib Rizieq Shihab, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah diajukan kemarin gelar perkara hari Rabu (31/5). Dijelaskan disitu fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6).
Gelar perkara itu, lanjut Iriawan dilakukan dalam rangka permintaan penerbitan Red Notice oleh Interpol. Namun, hingga kini polisi masih menunggu hasil dari Interpol apakah menyetujui keluarnya red notice terhadap Rizieq yang kini dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Interpol akan mengkaji ini. Kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," katanya.
Iriawan tetap berharap Rizieq Shihab segera pulang ke tanah air dan melanjutkan proses hukum yang berlaku. Menurut Iriawan, Rizieq Shihab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika memang merasa bersalah, maka dapat dibuktikan di persidangan.
Ditetapkan menjadi tersangka, Habib Rizieq Shihab terancam Pasal 4, 6 dan 8 UU no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menindaklanjuti penetapan tersangka itu, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Selasa (30/5). Imam besar FPI itu pun masuk DPO setelah tidak ditemukan dalam pencarian polisi.
"Sudah diajukan kemarin gelar perkara hari Rabu (31/5). Dijelaskan disitu fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6).
Gelar perkara itu, lanjut Iriawan dilakukan dalam rangka permintaan penerbitan Red Notice oleh Interpol. Namun, hingga kini polisi masih menunggu hasil dari Interpol apakah menyetujui keluarnya red notice terhadap Rizieq yang kini dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Interpol akan mengkaji ini. Kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," katanya.
Iriawan tetap berharap Rizieq Shihab segera pulang ke tanah air dan melanjutkan proses hukum yang berlaku. Menurut Iriawan, Rizieq Shihab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika memang merasa bersalah, maka dapat dibuktikan di persidangan.
Ditetapkan menjadi tersangka, Habib Rizieq Shihab terancam Pasal 4, 6 dan 8 UU no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menindaklanjuti penetapan tersangka itu, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Selasa (30/5). Imam besar FPI itu pun masuk DPO setelah tidak ditemukan dalam pencarian polisi.
sumber:http://nasional.republika.co.id
Tidak ada komentar