KPK: Kakanwil Kemenag Jatim Pernah Setor Rp 250 Juta ke Romahurmuziy

KONTENISLAM.COM - KPK menetapkan Ketum PPP Romahurmuziy (RMY), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS) sebagai tersangka dalam kasus seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Haris disebutkan pernah menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy.
"Pada 6 Februari 2019, HRS diduga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Laode mengatakan kasus ini bermula ketika Kementerian Agama Jatim membuka lelang pada jabatan pada tahun 2018. MFQ disebutkan mendaftar posisi untuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan HRS mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Agama provinsi Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, MFQ dan HRS diduga menemui Rommy dan pihak lain untuk mengurus proses lulus seleksi jabatan. Namun pada Februari 2019, HRS justru tak tercantum untuk diusulkan ke Menag.
"Pada sekitar pertengahan Februari 2019 pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama HRS tidak termasuk 3 nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama RI. Diduga terjadi kerjasama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut," tutur Laode.
Maret 2019, Haris kemudian dilantik oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin. Setelah itu, Laode juga menyebut ada transaksi Rp 50 juta ke Rommy.
"Selanjutnya, pada 12 maret 2019, MFQ berkomunikasi HRS untuk dipertemukan dengan RMY. Tanggal 15 Maret 2019, MFQ, HRS, dan AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," katanya.
sumber: detik
Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam
Post Comment
Tidak ada komentar