Jika Penyebar Hoax Dijerat UU Terorisme, Polisi Biasa Kerjanya Apa?

NUSANEWS - Wacana yang dilontarkan Menko Polhulam Wiranto terkait penggunaan UU Terorisme untuk menjerat penyebar hoax dan ujaran kebencian dinilai terlalu berlebih-lebihan, dan bisa menimbulkan persoalan baru.
Demikian diungkapkan pakar politik Prof. Salim Said kepada Kantor Berita Politik RMOL usai diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3).
"Kalau ditindak pakai UU Terorisme, itu kan pakai Densus 88, lah polisi-polisi biasa apa kerjanya?" kata Salim.
Dia menegaskan, wacana Wiranto tentang penggunaan UU Terorisme diterapkan untuk menjerat pelaku hoax justru menghilangkan peran dari aparat kepolisian selain Densus 88. Karenanya, secara tegas dia tidak setuju dengan wacana tersebut.
"Pelaku hoax itu kan kalau ada orang yang mengadu, kalau enggak ada orang yang mengadu ya masa ditangkap, masa dianggap teroris?" ujar Salim.
Lebih lanjut, dia menilai wacana Menko Polhukam Wiranto tersebut terlalu berlebihan dan sarat dengan muatan politis menjelang Pemilu 2019.
"Itu berlebih-lebihan pak Wiranto itu. Mungkin saja (politis). Ya saya kenal baik dengan pak Wiranto, itu orang baik. Dia enggak ngerti saja apa yang dia katakan. Itu aja," tutup Salim.
SUMBER
Post Comment
Tidak ada komentar