Breaking News

Hapus Kekerasan Seksual; Dengan Syari'at Islam, Bukan RUU P-KS

Oleh: N. Vera Khairunnisa

Mediaoposisi.com-Berbagai kasus kejahatan seksual selalu dijadikan senjata oleh Komnas Perempuan  agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) segera disahkan. Mereka menilai, RUU PKS itu digagas untuk mencegah upaya kekerasan seksual, menindak pelaku dan memulihkan korbannya.

Seperti yang terjadi baru-baru ini. Ada kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di Bukit Batu, Sumatera Selatan.

Korban yang merupakan calon pendeta diperkosa dan dibunuh oleh dua pelaku. Kasus kejahatan seksual dan pembunuhan ini semakin membuat penggagas RUU P-KS bernafsu agar RUU ini segera disahkan DPR.

Upaya legalisasi RUU P-KS ini bukanlah baru muncul pertama kali. Komisioner Komnas Perempuan, Azriana, di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat, 23 November 2018 menyatakan bahwa  sejak 2014, Komnas Perempuan telah menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual.

Kemudian ia menggunakan data-data kekerasan seksual dari tahun ke tahun untuk  mendesak DPR agar mengusulkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai inisiatif DPR.

Namun, upaya mereka untuk menggolkan RUU tersebut menjadi sebuah aturan negara mendapat penentangan dari banyak pihak. 

Sebagai bukti, petisi penolakan RUU P-KS yang digagas Maemun Herawati telah ditandatangani lebih 143 ribu akun. Sementara Petisi daring yang mendesakkan pengesahan lebih kecil yakni ditandatangani lebih 128 ribu akun.

Mereka yang menentang disahkannya RUU P-KS berpandangan jika draft RUU tersebut diteliti dengan seksama, maka akan tercium aroma legalisasi kebebasan berperilaku.

Jika sampai disahkan, maka berpotensi melegalkan zina, LGBT dan perilaku bebas lainnya yang bertolak belakang dengan norma sosial dan agama.


Menguak Bahaya RUU P-KS

Potensi legalisasi zina dan LGBT dalam RUU PKS dapat dilihat jelas pada pasal 7 ayat (1) yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat.

Artinya kebebasan seksual harus diberi ruang sebebasnya, termasuk memilih seks bebas, kumpul kebo, aborsi dan seks menyimpang semisal LGBT.

Liberalisme berbusana terlihat pada pasal 7 ayat (2) dinyatakan bahwa Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu.

Pasal tersebut memberikan kebebasan seseorang untuk berbusana apa saja yang mereka inginkan. Sebagai contoh, jika seorang ibu memaksa anaknya menutup aurat atau seorang suami yang memaksa istrinya berhijab, akan terkena delik hukum.

Sungguh ironis, satu sisi mereka ingin menghapus kekerasan seksual, namun sisi yang lain mereka membiarkan potensi munculnya kekerasan seksual.

Pasal tersebut juga memberikan kebebasan bagi kaum laki-laki untuk memakai busana perempuan, dan sebaliknya kaum perempuan memakai busana laki-laki. Jika UU P-KS ini disahkan, justru  yang melakukan pelarangan akan mendapat delik hukum karena melakukan kontrol seksual pada orang lain.

Inn�lill�hi. Begitulah ketika manusia menggunakan akal yang terbatas dan nafsunya sebagai sumber aturan. Bukan solusi yang dihasilkan, namun akan menambah masalah yang lebih rumit.

Ada yang berpendapat bahwa menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan RUU P-KS ini ibarat memadamkan api dengan bensin. Bukan semakin padam, namun semakin berkobar.

Saatnya Kembali pada Islam, aturan yang Sempurna

Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita menjadikan Islam sebagai aturan dalam hidup. Karena aturan Islam bersumber dari Zat yang menciptakan segala sesuatu, termasuk manusia. Maka sudah pasti aturannya yang terbaik untuk diterapkan.

Islam memiliki aturan yang mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual. Aturan ini terdapat dalam sistem sosial dalam Islam.

Di dalamnya mencakup aturan bergaul antara laki-laki dan perempuan, kewajiban menutup aurat, larangan khalwat dan ikhtilat bagi laki-laki maupun perempuan.

Dengan aturan preventif seperti ini, para perempuan muslimah terjaga kemuliaannya. Maka akan jauh dari tindak kekerasan seksual.

Islam juga memiliki aturan kuratif, yang akan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Mereka akan diberikan hukuman atas tindak kekerasan yang dilakukan, dengan sanksi yang disesuaikan kadar kejahatan yang diperbuat.

Semakin berat tindak kekerasan seksual yang dilakukan, maka semakin berat pula sanksi yang diberikan. Dengan begitu, tindakan kekerasan seksual betul-betul mampu dihapuskan.

Oleh karena itu, untuk menghapus tindak kekerasan seksual, caranya bukan dengan disahkannya RUU P-KS, namun dengan diterapkannya syari'at Islam dalam seluruh aspek kehidupan.[MO/ad]

Tidak ada komentar