Breaking News

Gelombang "Takut Kalah Nggak Mau Cuti"

Di linimasa hari ini, tanda pagar #TakutKalahGakMauCuti menggema.

"Mewahnya fasilitas kampanye petahana, bisa jadi presiden, bisa jadi capres," kata warganet Mirza Jaya dengan #TakutKalahGakMauCuti.

"Ayo KPU kalau memang netral berani tak terapkan lagi UU 2008 tentang keharusan mengundurkan diri bagi petahana saat masa kampanye? Tanpa keharusan mengundurkan diri berpeluang pemanfaatan fasilitas negara untuk keperluan kampanye petahana," kata dia menambahkan.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim telah sepakat dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR untuk mewajibkan capres pejawat mengambil cuti apabila ingin berkampanye di hari kerja.



Hal tersebut ditegaskan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Mekanisme cuti bagi capres pejawat, kata dia, akan diatur lebih rinci dalam peraturan KPU (PKPU) setelah pemerintah selesai membuat peraturan pemerintah (PP). PP tersebut akan disinkronisasi untuk memperbaharui isi PKPU mengenai kampanye.

"Sudah disepakati. Jadi pemerintah sedang menyusun PP terkait mekanisme cuti," di Jakarta, Selasa (3/4) tahun lalu.

Presiden yang menjadi capres pejawat dapat mengatur jadwal kampanyenya secara fleksibel. Misalnya, capres pejawat dapat mengambil cuti hanya dalam hitungan jam. Apabila hanya ingin berkampanye selama 4 jam, maka capres petahana boleh mengambil cuti hanya selama 4 jam dan lanjut bekerja sebagai presiden.

"Ya terserah presiden mau cuti kapan, misalnya dalam satu hari, hari Rabu misalnya saya mau kampanye dua jam, kan boleh," ujar Wahyu.


Tidak ada komentar