Breaking News

Dalam Demokrasi, Pejabat & Penjahat Hanya Setipis Kulit Ari


Oleh : Dwi Sarni 
(Aktivis Remaja Jak-Ut)

Mediaoposisi.com-Kementerian Agama (Kemenag) kembali didera skandal korupsi jual beli jabatan lewat Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy). Prof Hibnu Nugroho menyerukan perubahan radikal di lembaga berslogan 'Ikhlas Beramal' itu. Dalam catatan detik.com, Minggu (17/3/2019), skandal korupsi tidak hanya dilakukan elite pejabatnya, tapi hingga tingkat bawah. Salah satunya dilakukan oleh PNS yang juga kasir koperasi Kantor Kemenag Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Lilik Handayani.

Kasus bermula saat koperasi kantor menerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM secara berkala tiap tahun. Bagi PNS Kemenag yang ingin meminjam, maka mengajukan ke kantor koperasi tersebut. Lilik yang bertugas sebagai kasir koperasi melakukan patgulipat sedemikian rupa. Alhasil, Lilik bisa mengantongi pundi-pundi rupiah, padahal uang itu adalah hak PNS Kemenag di Sidoarjo.

Tercatat sejak Mei 2008 hingga 2011, Lilik meraup uang hasil kejahatan mencapai Rp 3,3 Miliar Rupiah. Lilik menambah daftar panjang koruptor dari Kemenag. Bagaimana tidak, Menteri Agama sebelumnya yaitu Surya Darma Ali yang didakwa melakukan korupsi Dana Haji saja belum rampung masa hukumannnya.

Inilah fakta di depan mata. Pejabat negara kita berulang kali melakukan korupsi. Jika dituliskan pejabat dan kasus korupsi di Negara tercinta ini, mungkin lebar dan tebalnya buku folio tidak akan cukup.

Pejabat dan penjahat bedanya hanya setipis kulit ari
Sistem politik dalam Demokrasi itu mahal. Untuk mendapatkan suara perlu banyak modal. Itu sebab mereka korupsi guna mengembalikan modal pemilihan.

Artinya jika kita cermati, korupsi tiada lain merupakan buah penerapan sistem Demokrasi, korupsi dapat menjerat siapa saja. Tidak ada jaminan orang baik akan selamat dari jeratan korupsi dalam sistem demokrasi.

Faktanya tindak pidana korupsi di Indonesia makin menjamur seperti penyakit klasik yang tak kunjung terobati. Orang yang berasal dari partai yang berbasis massa Islam ataupun Nasional, nyatanya sama-sama terjerat korupsi. Meski upaya pemberantasannya sudah dicoba berbagai cara namun tak cukup membuat para pejabat jera.

Terlebih dengan adanya kasus pada kementrian Agama ini. Sungguh ironis, seharusnya kementrian ini menjadi contoh teladan bagi kementrian lain, tapi justru terkena kasus yang serupa dengan departemen lainnya.

Jika departemen kementrian Agama saja main uang kotor, bagaimana dengan departemen yang lain?

Sistem Islam adalah Solusi
Sudah saatnya Indonesia bangkit dan menuju Indonesia yang bersih. Meninggalkan sistem warisan penjajah, Kembali kepada Sistem Islam yang merupakan solusi segala problematika kehidupan.
Dalam Islam ada 3 pilar penjagaan sehingga minim terjadi kejahatan :
Penjagaan secara Individu

Penjagaan individu dengan pemantapan Aqidah Islam, yaitu dengan ia meyakini bahwa Allah SWT selalu mengawasi diri. Sehingga akan  tumbuh Idrak Sila Billah (Kesadaran hubungan indivudu atau seorang hamba dengan Tuhannya).

Seorang yang sudah memiliki Idrak Sila Billah tentu akan takut berbuat maksiat, jadi mustahil ia korupsi. Penjagaan dari Kelompok atau Masyarakat.

� Perumpaan orang yang teguh menjalankan hukum- hukum Allah dan orang yang terjerumus didalamnya bagaikan kelompok orang yang berada didalam sebuah perahu. Sebagian mereka berada diatas dan sebagian mereka dibawah, adapun mereka yang dibawah bila memerlukan air minum, maka mereka harus naik keatas dan melewati orang-orang yang berada diatas, sehingga mereka berkata :

�lebih baik kita lubangi saja perahu ini agar tidak mengganggu saudara-saudara kita yang berada diatas� , maka bila mereka yang berada diatas membiarkan niat orang-orang yang berada dibawah, niscaya binasalah mereka semua. Akan tetapi bila mereka mencegahnya maka akan selamatlah mereka semua�. (HR Bukhari)

Penjagaan dari Negara
Negara menerapkan hukum syara secara kaffah. Yang mana sanksi pencuri yang sudah mencapai Nisab adalah potong tangan. Korupsi adalah tindakan pencurian uang nagara tentu tidak sedikit nilainya, maka bisa hingga hukuman mati.

Hukuman dalam Islam merupakan ta�zir atau penebusan dosa. Hukumannya harus dipersaksikan di depan orang banyak, supaya menimbulkan  efek jera baik bagi pelaku maupun bagi orang yang menyaksikan.

Bisa kita mencontoh keteladanan pemimpin pada masa Kekhilafahan, yaitu pada masa khilafah Umar Bin  Abdul Aziz. Beliau pernah didatangi Putranya, dan beliau bertanya apakah kedatangan putranya tersebut untuk urusan negara atau urusan Pribadi.

Setelah mendapat jawaban bahwa itu urusan pribadi, beliau segera mematikan lampu ruang kerjanya. Beliau takut akan dimintai pertanggung jawaban atas fasilitas lampu untuk urusan pribadi. Masya Allah. Maka dengan menerapkan sistem Islam dan meneladani para pemimpin terdahulu Insya Allah Indonesia akan aman dari Korupsi dan tindak kejahatan lain.

Tidak ada komentar