Bagi-Bagi Sertifikat di Lampung: Jokowi Gagal Faham Soal Tanah Wakaf
Oleh: Betha Vanglos
(Penikmat Literasi)
Mediaoposisi.com-Pembagian sertifikat di Lampung oleh Presiden Jokowi menuai pertanyaan. Pemberian itu dilakukan pada saat sholat Jumat di Masjid Istiglal, Bandar Jaya, Lampung Tengah Jumat (8/3/2019)
Pasalnya dia memberikan sertifikat kepemilikan kepada status tanah wakaf tanpa kondisasi dengan KUA (Kantor Urusan Agama). Ada 814 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan kepada 12 penerima, terdiri dari sertifikat mushola, masjid, madrasah, dan Pondok Pesantren di Provinsi Lampung
Baca: Jokowi bagi-bagi sertifikat, warga memilih pindah masjid
Nampaknya memang Jokowi keliru menilai tanah wakaf yang boleh dimanfaatkan oleh umat. Terlihat disekeliling beliau itu ada wartawan dan paspampres.
Meskipun terdapat beberapa orang di samping beliau itu belum cukup mampu menjelaskan ketentuan-ketentuan pemberian sertifikat kepada status tanah wakah. Tentu hal ini berbeda status dengan pemberian sertifikat kepada tanah biasa atau miliki pribadi
Semangat kampanye yang dilakukan oleh kubu nomor 1 memang sudah terlihat sejak lama. Gerakan sertifikat gratis oleh Presiden adalah hal yang sangat keliru. Tugas tersebut adalah tugas aparatur desa bukan tugas seorang kepala negara.
Balum lagi dampak sekitarnya. Banyak warga yang merasa terganggu atas kegiatan pemberian sertifikat di dalam masjid. "Ini presiden mau sholat Jumat atau mau kampanye?" tegas, Amran salah satu warga yang protes atas tindakan ini
Baca juga: Siapa dibalik kericuan 98
Tanah wakaf yang sifatnya keummatan itu tidak boleh diklain oleh satu orang atau dikuasai pada satu orang saja. Di sinilah pak Jokowi belum memahami kasus pemberian sertifikat tanah terhadap status tanah wakaf.[MO/ad]
Post Comment
Tidak ada komentar