Ancaman Nabi Muhammad Pada Istri yang Minta Cerai Karena Hal Sepele
bahtera rumah tangga tidak selamanya berjalan dengan tenang, sepi, dan juga aman. ombak pertengkarangan antara pendamping suami istri tentu senantiasa terdapat di dalamnya.
di antara mereka terdapat yang mampu melewati terjangan ombak tersebut dengan baik dan juga lembut.
tetapi tidak sedikit pula jalinan rumah tangga yang tenggelam dalam derasnya ombak. maksudnya, ekspedisi rumah tangganya sirna di tengah jalur. entah suami ataupun istri yang memohon cerai.
siapa juga pendamping suami istri nyatanya tidak menghendaki perceraian. tidak hanya dibenci allah, perceraian pula tidak tidak sering memutus silaturahim jalinan 2 keluarga yang inginnya terjalin dengan baik kala pendamping suami istri masih menempuh rumah tangganya.
tetapi cerai pula dapat jadi pemecahan kala suami, semisal, mengganggu cinta suci yang diikat dengan tali perkawinan dengan trik selingkuh, berbuat kekerasan, berjudi dan juga mabuk � mabukan.
kebalikannya, bila perceraian terjalin cuma karna kasus yang tidak begitu besar di mata warga universal, hingga dapat jadi yang terlebih dahulu memohon cerailah yang dibenci allah, baik suami ataupun istri.
butuh dikenal kalau dalam mazhab syafi�i yang dianut kebanyakan umat islam di indonesia, perkataan �saya cerai kamu� yang diucapkan suami itu sudah tercantum cerai dalam hukum islam, meski belum masuk di sidang perceraian di kejaksaan.
maksudnya, kala sudah berkata demikian, secara fikih, suami itu sudah tidak boleh melaksanakan ikatan suami istri, kecuali sudah rujuk terlebih dahulu. karenanya, buat hati � hati, para suami jangan sembarangan mengucapkan kata cerai kepada istrinya.
demikian juga istri, jangan gampang memohon cerai kepada suami karna permasalahan sepele dalam rumah tangga. dalam perihal ini rasulullah saw. sempat bersabda,
�seorang istri yang gampang memohon cerai suaminya cuma karna kasus sepele, hingga ia tidak hendak mencium baunya surga� (hr abu daud, tirmidzi, dan juga ibnu majah).
maksudnya, istri yang dengan gampang memohon cerai pada suaminya dikhawatirkan tidak hendak masuk surga berbarengan suaminya yang saleh.
karenanya, ulama mengklasifikasi kasus apa aja yang memperbolehkan istri menggugat ataupun memohon cerai pada suaminya.
suami kerap melaksanakan kekerasan raga dan juga intim terhadap istri, sampai � sampai buatnya cacat.
suami kerap meninggalkan salat, berjudi, mabuk, main wanita.
suami tidak penuhi kebutuhan sandang dan juga pangan anak dan juga istri selayaknya, sementara itu dia sanggup.
suami enggan penuhi kebutuhan biologis istri sementara itu dia sanggup.
karenanya, alangkah baiknya apabila suami ataupun istri tidak gampang mengucapkan kata cerai. terlebih bila masih mampu dikomunikasikan dengan baik di antara keduanya.
apabila butuh, keduanya mendatangkan teman buat mendamaikan perseteruan rumah tangganya.
wallahu a�lam.
( sumber: bincangsyariah. com )
di antara mereka terdapat yang mampu melewati terjangan ombak tersebut dengan baik dan juga lembut.
tetapi tidak sedikit pula jalinan rumah tangga yang tenggelam dalam derasnya ombak. maksudnya, ekspedisi rumah tangganya sirna di tengah jalur. entah suami ataupun istri yang memohon cerai.
siapa juga pendamping suami istri nyatanya tidak menghendaki perceraian. tidak hanya dibenci allah, perceraian pula tidak tidak sering memutus silaturahim jalinan 2 keluarga yang inginnya terjalin dengan baik kala pendamping suami istri masih menempuh rumah tangganya.
tetapi cerai pula dapat jadi pemecahan kala suami, semisal, mengganggu cinta suci yang diikat dengan tali perkawinan dengan trik selingkuh, berbuat kekerasan, berjudi dan juga mabuk � mabukan.
kebalikannya, bila perceraian terjalin cuma karna kasus yang tidak begitu besar di mata warga universal, hingga dapat jadi yang terlebih dahulu memohon cerailah yang dibenci allah, baik suami ataupun istri.
butuh dikenal kalau dalam mazhab syafi�i yang dianut kebanyakan umat islam di indonesia, perkataan �saya cerai kamu� yang diucapkan suami itu sudah tercantum cerai dalam hukum islam, meski belum masuk di sidang perceraian di kejaksaan.
maksudnya, kala sudah berkata demikian, secara fikih, suami itu sudah tidak boleh melaksanakan ikatan suami istri, kecuali sudah rujuk terlebih dahulu. karenanya, buat hati � hati, para suami jangan sembarangan mengucapkan kata cerai kepada istrinya.
demikian juga istri, jangan gampang memohon cerai kepada suami karna permasalahan sepele dalam rumah tangga. dalam perihal ini rasulullah saw. sempat bersabda,
�seorang istri yang gampang memohon cerai suaminya cuma karna kasus sepele, hingga ia tidak hendak mencium baunya surga� (hr abu daud, tirmidzi, dan juga ibnu majah).
maksudnya, istri yang dengan gampang memohon cerai pada suaminya dikhawatirkan tidak hendak masuk surga berbarengan suaminya yang saleh.
karenanya, ulama mengklasifikasi kasus apa aja yang memperbolehkan istri menggugat ataupun memohon cerai pada suaminya.
suami kerap melaksanakan kekerasan raga dan juga intim terhadap istri, sampai � sampai buatnya cacat.
suami kerap meninggalkan salat, berjudi, mabuk, main wanita.
suami tidak penuhi kebutuhan sandang dan juga pangan anak dan juga istri selayaknya, sementara itu dia sanggup.
suami enggan penuhi kebutuhan biologis istri sementara itu dia sanggup.
karenanya, alangkah baiknya apabila suami ataupun istri tidak gampang mengucapkan kata cerai. terlebih bila masih mampu dikomunikasikan dengan baik di antara keduanya.
apabila butuh, keduanya mendatangkan teman buat mendamaikan perseteruan rumah tangganya.
wallahu a�lam.
( sumber: bincangsyariah. com )
Tidak ada komentar