Unicorn, Bisnis Primadona Bagi Investor Asing
Oleh. : Iin Susiyanti, SP
Mediaoposisi.com-Usai debat calon presiden antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Ada hal menarik yang diungkapkan salah satu capres, yakni istilah 'unicorn'. Istilah ini menjadi viral dan banyak diperbincangkan oleh masyarakat dan warga net (pengguna sosial media).
Unicorn adalah sebutan untuk startup. Alias usaha rintisan yang mempunyai valuasi diatas 1 Milyar dolar AS. Jika dikonversi rupiah Rp. 13.644 Trilyun (berdasar kurs referensi Jakarta Interbank spot dollar rate).
Ada 4 perusahaan besar unicorn di Indonesia yaitu Go-Jek, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak. Go-Jek dinobatkan sebagai unicorn setelah mendapatkan dana 550 juta dolar AS (7,5T), dari 2 perusahaan besar papan atas Amerika Serikat. Tokopedia mendapatkan investasi 1,1 Milyar dolar AS (15T), dari Alibaba asal Cina yang dikenal sebagai elektronik raksasa. Traveloka mendapatkan dana 35 juta dolar AS (4,77 T) dari exepedia (perusahaan travel asal Amerika Serikat). Bukalapak diklaim masuk unicorn tahun 2007. Mendapat dana investasi dari 2 perusahaan Ventura asal Amerika, namun nilainya tidak dipublikasikan (republika.co.id/14/2/2019)
Unicorn merupakan salah satu jenis usaha yang dilirik dalam investasi karena menjanjikan keuntungan bagi kapitalis. Indonesia merupakan surga bagi perusahaan teknologi rintisan, dengan jumlah penduduk kurang lebih 240 juta jiwa dan masyarakat yang dinilai cukup konsumtif, ditunjang media yang pertumbuhannya melesat. Sehingga produk yang ditawarkan mudah terjangkau dari pelosok sampai perkotaan.
Tidak tanggung-tanggung para investor asing berani mengalirkan dana cukup besar, bisnis startup diperkirakan mampu tumbuh 4 kali lipat pada tahun 2025. Startup ini juga sebagai ekosistem digital yang sudah terbentuk, sehingga sudah mempunyai pengguna yang loyal kepada layanan yang diberikan startup. Selain mendatangkan keuntungan, investor bisa mendapatkan data yang dapat digunakan untuk mengembangkan bisnisnya.
Sesuai dengan prinsip kapitalis bahwa keuntungan adalah sumber kebahagiaan, tujuannya tidak lain adalah manfaat dari materi. Bagi individu yang memiliki modal besar akan mendominasi pemilik modal kecil. Dengan dominasi modal maka berhak mengatur urusan negara sesuai kepentingan.
Mindset terhadap investasi untuk pertumbuhan ekonomi merupakan produk kapitalisme yang semu dalam melahirkan kesejahteraan suatu bangsa. Pada kenyataanya keuntungan bukan untuk rakyat namun untuk negara investor sendiri, karena pemasukan utama transaksi akan semakin defisit dan ini berbahaya bagi stabilitas kurs Indonesia. Dan keuntungan bisnis dari Indonesia akan dikonversi ke mata uang negara lain, termasuk sumber daya alam akan tersedot ke luar negeri.
Dampak lainnya, mempersulit tersedianya tempat untuk produk usaha menengah kecil dan mikro (UMKM). Adanya persaingan harga dari bisnis media platform digital terhadap produk import yang harganya lebih murah dibandingkan dengan produk lokal. Data konsumen dapat dimanfaatkan individu untuk kepentingan bisnis investor asing (pemberi dana investasi). Investasi asing juga berdampak pada tenaga kerja, karena akan mendatangkan tenaga kerja dari negara nya sendiri. Dalam pendapatan pajak masih sulit, karena keterbatasan data dari pemerintah terhadap investasi digital. Dari dampak tersebut akhirnya melahirkan kesenjangan dan ketimpangan dari rakyat.
Islam Mengatur Sistem Penanaman Investasi Asing
Negara mandiri adalah negara yang mampu bersikap tegas terhadap investasi yang melemahkan kedaulatanya baik didalam dan luar negeri. Islam mengatur penanaman modal asing dengan beberapa tindakan.
Investor asing tidak boleh investasi dalam bidang yang strategis dan vital, karena investor asing dapat melakukan praktik bisnis yang merugikan rakyat. Dan menjadi sarana bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin. Contohnya adalah bidang informasi dan komunikasi, pencetakan uang, industri persenjataan, dan berbagai industri berat lainnya.
Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan. Contohnya adalah investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamr maupun ekstasi, dan lain-lain. Semua perbuatan tersebut jelas perbuatan yang membahayakan diri seseorang. Oleh karena itu, investasi semacam ini tidak diperbolehkan. Sebab akan menimbulkan bahaya bagi kaum muslim. Investor asing hanya diperbolehkan dalam bidang yang khalal, sebab segala bentuk usaha yang diharamkan oleh Islam, jelas hukumnya haram. Misalnya, usaha prostitusi, usaha perjudian, dan sebagainya. walaupun pengelolanya seorang muslim, hal ini tidak diperbolehkan.
Pada kepemilikan umum (harta rakyat), pihak asing juga tidak boleh melakukan privatisasi segala sumber daya alam yaitu air, hutan dan api.
Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis, Rasulullah bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, hutan, dan api".
Investasi asing tidak boleh dalam hal yang membahayakan akhlak orang Islam. Misalnya pada acara-acara televisi, radio, media cetak, dan lain sebagainya. Tetapi jika investasi asing tersebut tidak membahayakan akhlak kaum muslim, diperbolehkan. Investor tidak diperbolehkan bergerak di sektor riil, maupun non riil. Misalnya investasi pasar modal, karena jual beli dalam konteks ini menjadi sebab kehancuran ekonomi sebuah peradaban. Termasuk segala bentuk muamalah yang mengandung riba. Investor bukanlah muharriban fi�lan, yaitu negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum muslimin. Hal ini jelas tidak diperbolehkan. Sebab, negara tidak akan menjalin hubungan dengan negara yang nyata-nyata memerangi sistem Islam.
Inilah cara Islam dalam mengatur investasi asing. Karena pandangan negara berdasarkan syariat Islam. Standarnya adalah halal-haram, legal tidaknya suatu investasi sesuai syariat Islam. Berbeda dengan negara kapitalis-sekuler standartnya bukan halal-haram, tetapi sesuai dengan keputusan parlemen atau keputusan raja.[MO/AS]
Tidak ada komentar