Breaking News

Solusi Tuntas Kekerasan Seksual


Oleh: Masyithoh Zahrodien S.S 
(Aktivis Muslimah Malang)

Mediaoposisi.com-Keprihatinan terhadap kasus kekerasan seksual menyita perhatian banyak pihak termasuk akhirnya DPR merencanakan untuk merampungkan RUU PKS pada tahun 2019 ini. Kampanye dan sosialisasi pun tak ayal menjadi hal yang dilakukan oleh serombongan orang untuk menyelamatkan para wanita dari kasus kekerasan seksual yang semakin lama semakin banyak dan menjamur.

Kaum feminis pun tak tinggal diam untuk memberikan solusi. Namun nyatanya, kasus yang terjadi tidak berhenti, namun kian banyak dan mengerikan. Ini cukup membuktikan pada kita sebagai makhluk berakal bahwasanya solusi ini tidak mempan untuk memberikan jawaban atas penyakit �kekerasan seksual� yang melanda negeri kita.

Kekerasan seksual bahkan merupakan masalah global, hokum positif yang diterapkan di Perancis dengan RUU yang telah dilegalkan untuk mengatur soal pelecehan seksual dengan denda sangat berat US$ 37.000 setara dengan Rp.500 juta, namun tak menghentikan kejahatan seksual di Perancis.

Muara dari semua solusi kejahatan seksual tidak akan mampu menghentikan predator seksual. Karena semua penanganan yang ada hanyalah perlindungan abal abal, tidak bisa menjadi perisai apalagi menghilangkan semua ancaman. Keamanan, kehormatan dan nayawa perempuan dan anak anak dalam ancaman. Dan lagi upaya rehabilitasi pun juga tidak mengatasi masalah.

Semisal pun dengan RUU PKS yang pro kontra di masyarakat Indonesia kekinian. Bahkan RUU itu syarat dengan kebebasan dan sekulerisme. Kalau ditelisik secara mendalam kita bisa melihat bahwa mereka terfokus pada klasul �secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, tidak adanya persetujuan dalam keadaan bebas�. Kesan yang dibuatnya adalah perbuatan seksual itu boleh tapi dilakukan tanpa ada paksaan dan dikehndaki oleh satu sama lain bahkan tidak akan dikategorikan sebagai perbuatan yang patut di sanksi.

Disinilah sebuah paradigma �hidup gue urusan gue� �my body my otority� �aurot gue bukan urusan elo� jelas sekali gagal sejak awal untuk mengatur kepornoan dan kebejatan moral. Karena standar yang dipakai adalah standar para pemuja syahwat ala liberalisme dan sekulerisme.  Maka bisa dipastikan bawah pornoaksi akan terus berkeliaran di kehidupan masyarakat.

Jadi saya rasa sudah clear. Masalah ini tidak selesai bukan karena tidak adanya Undang -Undang yang mengatur, atau masyarakat yang terlalu cuek dengan jutaan kasus. Tapi apakah �sesuatu� yang bisa menyelesaikan masalah kekerasan seksual? Menilik banyak cara yang sudah diupayakan tapi masalah terlalu kompleks dan menyangkut banyak hal.

Bagiamana jIka kita memberi solusi dari control diri ? ini sangat perlu, tapi diri yang terkontrol pun bisa menjadi korban kekerasan seksual dengan kondisi lingkungan yang penuh dengan syahwat dan pornografi. Bagiamana dengan beladiri? Sejauh mana seorang perempuan dan anak bisa membela dirinya toh kadang bahkan mereka mengelabui dengan banyak cara atau dengan senang hati dilakukan karena prinsip hidup bebas.

Bagaimana dengan Undang Undang yang sangat tegas? Bisa jadi, tapi selama ini Undang undang selalu multi tafsir, syarat dengan kebebasan dan justru membuat masalah semakin tajam. Permasalahan semakin kompleks karena aturan ini dibuat berdasarkan kepentingan tertentu dan berkaitan dengan aspek kehidupan lain semisal ekonomi, politik, gaya hidup dsb.

Jadi? Kita butuh system kehidupan beserta dengan orang orang yang hidup didalamnya memiliki sebuah paradigma mulia tentang kehidupan mereka. Jelas bukan paradigma satu dua orang atau para filsuf atau intelektual lainnya. Tapi role model kehidupan yang mulia yang berasal dari pencipta manusia. Dibuat dengan sempurna menjaga harmonisasi antara manusia, alam semesta dan kehidupan. Dialah aturan dari pemilik langit dan bumi, dzat yang menggenggam seluruh jiwa makhluknya, Allah SWT.

Allah menurunkan islam sebagai petunjuk kehidupan, islam yang sempurna ini mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Salah satunya adalah adanya system pergaulan di dalam islam (nidzam ijtima�ie fil islam). Adanya system sosial didalam islam (andzimatil mujtama fil islam) dan lebih kerennya lagi karena adanya institusi penjaga yaitu negara yang menerapkan islam secara totalitas (Khilafah islamiyyah).

Dengan begitu akan dilakukan tindakan preventif dan kuratif untuk mengatasi secara tuntas masalah kekerasan seksual. Negara akan mengganti paradigma tentang kebebasan diganti menjadi ketaatan pada Nya semata.

Negara akan mengkondisikan lingkungan aman, perekonomian terjamin, daya intelektualita dan paham akan ilmu islam, sosial media terjaga, kehormatan dan kemuliaan wanita terjaga dengan hokum syariat islam. Dan tindakan terakhir yang dilakukan negara adalah adanya sanksi yang tegas untuk bagi para pelanggar hukum. Jadi solusi tuntas masalah kekerasan seksual adalah dengan menghadirkan kembali islam politik dalam kehidupan kita.[MO/sr]

Tidak ada komentar