MUI Tolak Aliran Kepercayaan Masuk eKTP
Islamedia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menyatakan penolakannya terhadap pencantuman aliran kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Ketua DPP MUI Muhyiddin Junaidi menegaskan bahwa aliran kepercayaan itu bukan agama. �Aliran kepercayaan itu bukan agama. Lalu kenapa dicantumkan dalam kolom agama di e-KTP,� tegas Muhyidin, Senin (25/2/2019).
Muhyidin mengemukakan, dalam aliran kepercayaan itu terdapat berbagai faksi atau kepercayaan lainnya seperti, aliran kepercayaan Sunda Wiwitan dan lainnya. �Saya tanya aliran kepercayaan mana yang diakui pemerintah,� tandasnya.
Setelah adanya pengakuan dari pemerintah, sambung Muhyidin, aliran kepercayaan ini nantinya meminta jabatan dirjen dan direktur di Kementerian Agama. �Seperti Konghucu yang sudah diakui sebagai agama, kini ada jabatan yang mengurus agama itu di Kementerian Agama,� paparnya.
(baca juga : Kemendagri Membenarkan Sudah Terbitkan e-KTP dengan Kolom Kepercayaan).
sumber : poskota
[islamedia].
Ketua DPP MUI Muhyiddin Junaidi menegaskan bahwa aliran kepercayaan itu bukan agama. �Aliran kepercayaan itu bukan agama. Lalu kenapa dicantumkan dalam kolom agama di e-KTP,� tegas Muhyidin, Senin (25/2/2019).
Muhyidin mengemukakan, dalam aliran kepercayaan itu terdapat berbagai faksi atau kepercayaan lainnya seperti, aliran kepercayaan Sunda Wiwitan dan lainnya. �Saya tanya aliran kepercayaan mana yang diakui pemerintah,� tandasnya.
Setelah adanya pengakuan dari pemerintah, sambung Muhyidin, aliran kepercayaan ini nantinya meminta jabatan dirjen dan direktur di Kementerian Agama. �Seperti Konghucu yang sudah diakui sebagai agama, kini ada jabatan yang mengurus agama itu di Kementerian Agama,� paparnya.
(baca juga : Kemendagri Membenarkan Sudah Terbitkan e-KTP dengan Kolom Kepercayaan).
sumber : poskota
[islamedia].
Tidak ada komentar