Breaking News

Kemendagri Membenarkan Sudah Terbitkan e-KTP dengan Kolom Kepercayaan

Islamedia Dirktorat Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemerntrian Dalam Negeri (Kemendagri)Zudan Arif Fakrulloh membenarkan sudah menerbitkan e-KTP dengan kolom Penghayat Kepercayaan.

Meski demikian menurut Zudan pencantuman kolom kepercayaan di e-KTP dan KK tidak akan menghilangkan agama yang sudah diakui negara.

"Yang sesungguhnya terjadi yaitu negara mengakui keberadaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Ia menekankan pengakuan negara terhadap Penghayat bukanlah pertama kali" ujar Zudan seperti dilansir situs resmi kemendagri, senin(25/2/2019).

Lebih lanjut Zudan menjelaskan bahwa dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari Penghayat Kepercayaan, terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk e-KTP dan KK.

"Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat," pungkasnya.

(baca : Ternyata e-KTP Kolom Agama Kepercayaan Sudah Berlaku di Indonesia).

[islamedia].

Tidak ada komentar