Indonesia Ternyata Selama Ini Impor Air, Seperti Kata Prabowo
Calon presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa Indonesia kerap impor air. "Suatu negara dikatakan bisa berhasil kalau bisa memenuhi pangan untuk rakyatnya, energi untuk rakyatnya, dan air tanpa impor," ujar Prabowo dalam debat Ahad (17/2/2018).
Benarkah Indonesia mengimpor air?
Rekaman data perdagangan luar negeri yang dikompilasi oleh UN Comtrade (sebuah lembaga PBB) menyebutkan bahwa memang benar Indonesia melakukan impor air setiap tahunnya, setidaknya sejak 1989. Sebagai catatan, UN Comtrade mencatat data perdagangan yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Air yang dimaksud dalam data perdagangan tersebut adalah semua air yang masuk dalam golongan kode HS 2201.
Berdasarkan penjabaran yang dicantumkan di situs resmi Bea Cukai, defisini untuk barang dengan kode HS 2201 adalah 'Air, termasuk air mineral alam atau artifisial dan air soda, tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun pemberi rasa; es dan salju'.
Artinya memang benar jika Indonesia kerap melakukan impor air setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2017, jumlah impor air mencapai 3.168 ton (asumsi masa jenis air = 1kg/liter).
Jumlah tersebut relatif, seperti dilansir CNBC Indonesia, kecil bila dibandingkan ekspor air yang juga telah berlangsung setiap tahun. Pada tahun 2017, volume ekspor air mencapai 95.029 ton. Artinya, volume ekspor air Indonesia hampir 30 kali lipat volume impornya. Jadi seharusnya nilai impor air tidak menimbulkan kecemasan.
Akan tetapi bila ditelusuri lebih lanjut, ternyata harga air yang diimpor jauh lebih mahal ketimbang harga air yang diekspor.
Untuk setiap 1 kg air yang diimpor, Indonesia harus merogoh kocek sebesar US$ 0,76. Sedangkan air yang di ekspor hanya dihargai US$ 0,2/kg.
Benarkah Indonesia mengimpor air?
Rekaman data perdagangan luar negeri yang dikompilasi oleh UN Comtrade (sebuah lembaga PBB) menyebutkan bahwa memang benar Indonesia melakukan impor air setiap tahunnya, setidaknya sejak 1989. Sebagai catatan, UN Comtrade mencatat data perdagangan yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Air yang dimaksud dalam data perdagangan tersebut adalah semua air yang masuk dalam golongan kode HS 2201.
Berdasarkan penjabaran yang dicantumkan di situs resmi Bea Cukai, defisini untuk barang dengan kode HS 2201 adalah 'Air, termasuk air mineral alam atau artifisial dan air soda, tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun pemberi rasa; es dan salju'.
Artinya memang benar jika Indonesia kerap melakukan impor air setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2017, jumlah impor air mencapai 3.168 ton (asumsi masa jenis air = 1kg/liter).
Jumlah tersebut relatif, seperti dilansir CNBC Indonesia, kecil bila dibandingkan ekspor air yang juga telah berlangsung setiap tahun. Pada tahun 2017, volume ekspor air mencapai 95.029 ton. Artinya, volume ekspor air Indonesia hampir 30 kali lipat volume impornya. Jadi seharusnya nilai impor air tidak menimbulkan kecemasan.
Akan tetapi bila ditelusuri lebih lanjut, ternyata harga air yang diimpor jauh lebih mahal ketimbang harga air yang diekspor.
Untuk setiap 1 kg air yang diimpor, Indonesia harus merogoh kocek sebesar US$ 0,76. Sedangkan air yang di ekspor hanya dihargai US$ 0,2/kg.
Post Comment
Tidak ada komentar