Breaking News

Beredar Surat Percepatan Penyusunan PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13


Telah beredar Surat Percepatan Penyusunan PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diunggah di oleh Muhammad Said Didu di laman twiternya dengan tulisan �Jika surat ini benar, Saya Bisa katakan bhw betapa rusaknya birokrasi saat ini. Harus ada yg bertanggung jawab�. 

�Apa kaitan PP harus selesai sblm pilpres dan ditulis seperti itu. Presiden itu masih menjabat sampai 20 Oktober.� Imbuhnya.

Dalam Surat tersebut tertanggal 22 Januari 2019 berisi 5 poin. Yang jadi sorotan Muhammad Said Didu terdapat pada poin ke 4 yakni,
4. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran THR tahun 2019 dapat disampaikan sebagai berikut :
a. Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019.
b. Mengingat jadwal pemilihan presiden pada tanggal 17 April 2019, diharapkan PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden.
c. PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB menjadi dasar dalam penyusunan PMK THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13.
d. Pada tahun 2018, Gaji 13 dibayarkan pada bulan Juli 2018 dan THR dibayarkan pada bulan Juni 2018.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Direktur Jenderal, Direktur Pelaksanaan Anggaran R. Wiwin Istanti. (Eko Prayitno)

Tidak ada komentar