Breaking News

Bawaslu Sebut Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi Melanggar, FX Rudi Siap Dipecat

SWARAKYAT.COM - Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo mengatakan siap jika nantinya ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal keterlibatannya dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah pada 26 Januari 2019 lalu.

Bahkan, dirinya pun siap menerima konsekuensi apapun termasuk jika kemungkinan dicopot jabatannya sebagai wali kota Surakarta karena melanggar aturan. Seperti diketahui, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah memutuskan bahwa deklarasi pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin yang diprakarsai Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan dihadiri 31 kepala daerah itu melanggar aturan.

Melanggar aturan yang dimaksudkan bukan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bawaslu Jateng juga telah menyerahkan penanganan pelanggaran netralitas yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah kepada Kemendagri. "Silakan ditegur, kita siap. Dipecat pun kita siap," kata Rudy seusai menghadiri Haul ke-9 Gus Dur di Stadion Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/2/2019) malam.



Meski jabatan wali kota melekat dalam dirinya, Rudy mengatakan, dirinya punya hak untuk ikut berkampanye memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

Sebab, dirinya merupakan Ketua DPC PDI-P Kota Surakarta. "Saya ketua partai ditugasi menjadi wali kota. Jadi tidak boleh saya netral. Saya tidak akan netral, saya tetap membantu Jokowi. Wong dia petugas partai (PDI-P) yang mengusung dan didukung oleh koalisi, kok," tandasnya.

Rudy mengatakan dirinya menghadiri deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai petugas partai. Disamping itu acara deklarasi pemenangan tersebut juga diselenggarakan pada hari libur.

"Boleh (kepala daerah) berkampanye. Karena dalam aturan tidak ada di situ. Adanya etika. Etika tidak ada di Bawaslu," jelasnya. Lebih jauh, Rudy mengaku belum menerima surat pemberitahuan terkait pelanggaran netralitas dari Bawaslu Jateng. "Belum terima (surat pemberitahuan).

Saya diperiksa (Bawaslu) sudah. Tapi kalau disuruh netral tidak mungkin, karena saya petugas partai," tandasnya.

Sumber : kompas.com

Tidak ada komentar