Klarifikasi Kemendagri: Judul Berita "KPK, Segera Minta lmigrasi Cegah Mendagri Ke Luar Negeri!" Dapat Menimbulkan Salah Penafsiran Pembaca

Berikut adalah isi lengkap surat Kemendagri yang diterima hari ini, Selasa (15/1) dan ditandatangani oleh Kapuspen Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si.
Jakarta, 15 Januari 2019
Nomor: 480/49/PUSPEN.2
Sifat: Penting
Perihal: Klarifikasi terkait Pemberitaan Kasus Dugaan Suap dalam Perizinan Meikarta
Kepada: Yth. Pimpinan Redaksi RMOL.CO
Di
Tempat
Berkenaan dengan munculnya pemberitaan terkait penyebutan nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam persidangan kasus dugaan suap perizinan Meikarta Bupati Bekasi Non-Aktif Neneng Hasanah Yasin pada portal berita online RMOL.CO, dengan judul "KPK, Segera Minta lmigrasi Cegah Mendagri Ke Luar Negeri!" pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 pukul 19.04 WIB, kami selaku Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri memandang perlu melakukan klarifikasi atas kekeliruan yang terjadi, sebagai berikut:
1. Bahwa pemilihan judul "KPK, Segera Minta lmigrasi Cegah Mendagri Ke Luar Negeri!" dapat menimbulkan salah penafsiran bagi pembaca. Bila tidak cermat, khususnya dalam memperhatikan tanda baca, judul tersebut dapat memberikan kesan seolah-olah bahwa pernyataan itu dikeluarkan oleh institusi KPK.
2. Kemudian, dari judul tersebut juga seolah-olah memberikan kesan bahwa KPK telah mengeluarkan pernyataan untuk meminta pihak lmigrasi untuk mencegah Menteri Dalam Negeri ke luar negeri. Padahal, itu merupakan pernyataan Andrianto yang merupakan Presidium Persatuan Pergerakan. Dalam hal ini kedudukan Andrianto hanyalah pengamat, yang belum tentu mengerti secara jelas duduk persoalan yang terjadi. Untuk itu, pemilihan judul yang bersumber dari kutipan pengamat tersebut kami nilai sangat tendensius dan rawan disalahtafsirkan oleh pembaca.
3. Untuk itu, sebagai bahan masukan dan tambahan informasi agar berita yang dihasilkan pihak RMOL.co berimbang dan objektif, kami sampaikan klarifikasi sebagi berikut:
a. Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perijinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Selain itu, kewenangan perijinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala Metropolitan di tangan Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
b. Tata cara memberi rekomendasi, sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, Pasal 10 huruf f, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walaupun sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perijinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik.
c. Polemik perijinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan, yang mengangkat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang makin hari makin memanas di media dan tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
d. Untuk mencari solusi yang terbaik, Mendagri berdasarkan hasil Rapat Terbuka di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang benar meminta kepada Bupati Bekasi terkait perijinan Meikarta, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat. Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat jangan ribut berpolemik di media publik.
e. Berkenaan hal tersebut, Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri. Rapat diadakan pada tanggal 3 Oktober 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR-RI pada tanggal 27 September 2017 yang meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perijinan Meikarta.
f. Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perijinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah, yaitu (Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur yang belum disiapkan) tentang keduanya merupakan acuan untuk perijinan.
g. Bahwa perijinannya sendiri merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sedangkan rekomendasi (dalam hal ini rekomendasi dengan catatan (RDC) menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat. Sedangkan posisi Kemendagri, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jawa Barat dengan Pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.
h. Dengan demikian, sesuai UU Pemda, memang benar bahwa berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesua1 ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan Pemprov Jawa Barat. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi polemik di ruang publik, dan sebagai tindaklanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.
i. Bahwa rapat yang difasilitasi Kemendagri Cq. Dirjen Otonomi Daerah tanggal 3 Oktober 2017 adalah tindak lanjut hasil RDP di Komis II DPR pada tanggal 2 September 2017 yang menyepakati agar Kemendagri memfasilitasi konsolidasi kebijakan Pemprov Jawa Barat dengan Pemkab Bekasi terkait masalah tersebut. Semua proses-proses tersebut berlangsung terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
j. Perlu kami tegaskan kembali bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mendukung sepenuhnya upaya percepatan perijinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai aturan dan senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UU Pemda. Dan tidak henti-hentinya mengingatkan kepada diri sendiri, aparat Kemendagri dan Pemda serta DPRD untuk menghindari area rawan korupsi.
k. Oleh karena itu, dalam konteks fasilitasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi yang berselisih soal perijinan Meikarta saat itu, Kemendagri telah melaksanakaan sesuai aturan hukum yang berlaku, dilaksanakan secara terbuka dan Mendagri Tjahjo Kumolo clear dan clean dalam langkah-langkah ini selalu dilakukan ke daerah lain yang ada masalah perijinan investasi daerah yang harus sesuai keputusan peraturan yang berlaku.
4. Kami berharap dengan klarifikasi ini, seluruh pemberitaan dimaksud dilakukan ralat dan berhenti. Selanjutnya mari kita menyatukan kekuatan setiap elemen bangsa termasuk hubungan kemitraan yang baik antara Pemerintah dan media/pers.
Demikian disampaikan, atas dukungan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Pusat Penerangan,
Dr.Drs. Bahtiar, M.Si
Pembinca Utama Muda (IV/c)
197301161993021002
Tembusan Yth:
1. Bapak Menteri Dalam Negeri, sebagai laporan;
2. Bapak Sekretaris Jenderal Kemendagri, sebagai laporan.
Catatan Redaksi:
a. Redaksi mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian Kementerian Dalam Negeri.
b. Redaksi bersedia memuat semua isi surat tersebut.
c. Redaksi tidak dapat memenuhi permintaan mengubah judul karena merupakan pernyataan dari narasumber.[***] [rmol.co]
Post Comment
Tidak ada komentar