Breaking News

Wali Kota Solo Dipolisikan Terkait Perusakan Taman Sriwedari



Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, dilaporkan ke polisi terkait dugaan perusakan lahan Sriwedari. Dia dianggap merusak lahan milik ahli waris dengan membangun Masjid Taman Sriwedari.


Sebagai pelapor ialah ahli waris RMT Wiryodiningrat, RM Joko Pikukuh Gunadi. Kasus tersebut tercatat dalam laporan pengaduan Polresta Surakarta bernomor STBP/691/XII/2018/Reskrim tertanggal 10 Desember 2018.

Gunadi juga menyertakan beberapa bukti yang menguatkan bahwa Sriwedari adalah milik ahli waris. Bukti tersebut di antaranya akta jual beli tanah dan putusan hukum terkait Sriwedari.

"Kami punya akta jual beli tanah dan surat putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan kami," kata Gunadi kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).

Atas hal tersebut, wali kota dinilai telah melanggar Pasal 406 KUHP tentang tindakan melawan hukum dengan menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

"Wali kota juga menyampaikan kepada media bahwa Sriwedari adalah milik Pemkot. Padahal putusan pengadilan sudah inkrah menyatakan Sriwedari milik ahli waris," ujarnya.

Pernyataan wali kota tersebut dianggap melanggar pasal 45A ayat (1) UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyampaikan berita bohong dan menyesatkan akan dipidana dengan pidana enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.

"Iya (ada laporan). Tapi masih kami pelajari dan kami akan panggil saksi-saksi," kata Fadli.(Detik)

Tidak ada komentar