Breaking News

Menanam Jengkol di Kebun Sawit



FUAD Abubakar mengatakan pendapatannya semakin menciut. Petani sawit di Morowali, Sulawesi Tengah, itu, kini hanya bisa menjual tandan buah segar sawitnya Rp 400 per kilogram, padahal Pemerintah Provinsi menetapkan harga acuan Rp 1.250 per kilogram.

Lima tahun lalu, Fuad yang memiliki delapan hektare kebun sawit bisa meraup Rp 12 juta sekali panen sebelum dipotong dua hingga tiga juta rupiah untuk upah pekerjanya. Tapi saat ini, dia cuma bisa mendulang dua hingga dua setengah juta rupiah sekali panen. Akibatnya, dia baru bisa membayar upah para pekerjanya setelah dua kali panen.

�Ekonomi di sini sedang lumpuh,� katanya ketika dihubungi INDOPRESS.ID, Kamis 20 Desember 2018. Fuad juga mengaku ia masih terjerat utang tiga juta rupiah di bank karena harga sawit yang merosot tajam, dari Rp 2.400 per kilogram pada lima tahun lalu hingga cuma Rp 400 per kilogram pada tahun ini.

Kesulitan yang dihadapi petani sawit seperti Fuad baru-baru ini menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Calon presiden berkuasa itu menyarankan kepada petani sawit untuk menanam jengkol dan petai. �Jangan permasalahkan jengkol dan petainya, namun harganya dilihat terjangkau,� kata Jokowi dalam 
sebuah pidato di Jambi, Ahad 16 Desember.

Jokowi menjelaskan, penurunan harga sawit disebabkan problem ekonomi global dan melimpahnya pasokan. Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit Indonesia, Mansuetus Darto, mengakui anjloknya harga sawit karena efek perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat. Hal serupa, katanya, pernah terjadi pada 2008 yang ketika itu harga bahkan hanya Rp 200 per kilogram.

Namun, Darto menyatakan saran Presiden Jokowi kurang tepat untuk mengatasi krisis yang dihadapi petani saat ini. Usul menanam jengkol atau petai, dia bilang, mungkin tepat dalam konteks jangka panjang. �Seharusnya Pak Jokowi memberi saran yang bisa menyelesaikan problem harga sawit saat ini,� ujarnya.

Jika Jokowi serius menolong petani sawit, Darto bilang, Presiden semestinya merevisi kebijakan penetapan harga pembelian tandan buah segar sawit yang membenani petani. Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018, misalnya, terdapat 13 pungutan yang terkait dengan biaya pengolahan, pemasaran, pengangkutan, penyusutan pabrik pengolahan, dan operasional tak langsung.

Jika ditotal, menurut Darto, ke-13 komponen biaya itu bisa mencapai Rp 350 per kilogram. Meskipun sebagian besar pungutan � yang disebut dengan �Indeks K� � lebih berkaitan dengan perusahaan perkebunan dan pabrik pengolahan, petani tetap ketiban pulung karena perusahaan dan pabrik malah membebankannya kepada petani.

�Hilangkan Indeks K dalam rumus penetapan harga sawit karena ini ditanggung petani,� pinta Darto yang menyebut peraturan itu seakan melegalkan penghisapan perusahaan terhadap petani. �Itu bisa langsung membantu petani sawit.�
Hal itu diperparah dengan ketergantungan petani kepada perusahaan perkebunan untuk menjual produk mereka. Pada saat yang sama, perusahaan justru ogah-ogahan membeli sawit petani, kecuali dengan harga sangat rendah yang mereka patok sendiri.

Data Serikat menunjukkan, dari 14,3 juta lahan perkebunan sawit, 80 persen dikuasai perusahaan sedangkan sisa 20 persen dikelola petani. Petani pun terbagi menjadi dua bagian, dimana 70 persennya adalah petani plasma yang �bermitra� langsung dengan perusahaan sedangkan 30 persennya petani swadaya.

Petani swadaya pun terdiri dari mereka yang mengelola lahan di atas 10 hektare dan biasanya mengupah pekerja serta yang lahannya kurang dari 10 hektare dan mengelola sendiri. Karena tak �bermitra� dengan perusahaan perkebunan, petani swadaya biasanya menjual sawit mereka ke tengkulak dengan harga murah karena ujungnya perusahaan jugalah yang akan membeli sawit itu.

Darto mengatakan, saat ini petani swadaya berjumlah sekitar tiga juta orang. Mereka menjual sawit ke tengkulak dengan harga Rp 350 per kilogram. Darto bilang, tak ada pilihan lain bagi petani swadaya ini karena regulasi menganakemaskan perusahaan dan pabrik skala besar.

Peneliti dari Institute Ecosoc Rights, Sri Palupi, mengatakan riset mereka menemukan, untuk hidup layak, petani sawit minimal harus mengelola lahan minimal empat hektare. Petani sawit yang hanya mengelola lahan dua hektare atau kurang tak bisa hidup layak dan bisa dikatakan tergolong miskin.

Kondisi tersebut, menurut Sri, sangat ironis jika dibandingkan dengan petani komoditas lain. Dia mencontohkan, masyarakat adat yang memiliki lahan kurang dua hektare justru bisa mencukupi kebutuhan hidupnya karena menanam tanaman holtikultura lain. �Mereka enggak pernah terkena krisis karena menanam komoditas lain, seperti jahe, pisang, dan jengkol, yang harganya stabil,� kata Sri.

Sri mengatakan, kenyataan itu tak semanis �janji-janji� bahwa sawit bisa memperbaiki ekonomi dan memberi kontribusi ke pundi-pundi daerah. Selain sawit merusak lingkungan dan memusnahkan kekayaan flora dan fauna, Sri bilang, keuntungan dari perkebunan sawit pun lebih banyak lari ke luar daerah dan luar negeri, seperti Malaysia.

Misalnya, di Kalimantan Barat yang merupakan daerah penghasil sawit terbesar kedua di Indonesia, Gubernur Sutarmidji malah mengeluh bahwa perkebunan sawit di wilayahnya tidak berkontribusi dan bahkan malah merugikan anggaran daerah. Pajak dan pungutan juga disebut lebih banyak mengalir ke Jakarta.

Darto, misalnya, mengeluhkan dana pungutan ekspor sawit yang diurus Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pungutan sebesar US$ 50 per metrik ton itu lebih banyak digunakan untuk menyubsidi perusahaan produsen biodiesel atau B20 daripada memberdayakan petani, memperbaiki tata kelola, dan dan membangun infrastuktur perkebunan rakyat.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas keuangan BPDPKS � yang salinanya diperoleh redaksi seusai mengajukan permohonan informasi publik � mengonfirmasi keluhan Darto. Dari Rp 6,69 triliun (2015), Rp 11,60 triliun (2016), dan Rp 6,94 triliun (Semester I 2017), 90 persennya dibelanjakan untuk menyubsidi biodiesel sedangkan sisanya digunakan untuk peremajaan perkebunan (3 persen), riset (1 persen), pengembangan sumber daya manusia (1,5 persen), promosi perkebunan (0,5 persen), sarana dan prasarana perkebunan (1 persen), dan dana cadangan (3 persen).

BPK juga menyebut 23 nama perusahaan produsen biodiesel yang menerima subsidi hingga Rp 20,02 triliun (Semester I 2017), yang sebagiannya masih anak-cucu bisnis gergasi perkebunan sawit seperti Grup Wilmar dan Grup Sinar Mas.

Meskipun mengapresiasi langkah Jokowi menerbitkan kebijakan moratorium perizinan perkebunan sawit, Sri meminta Presiden menata ulang ketimpangan dalam struktur penguasaan lahan perkebunan sawit, terutama sistem inti-plasma. Sistem ini, menurut Sri, merupakan modus perampasan lahan dari masyarakat karena warga mesti merelakan 10 hektare lahan demi mendapatkan hanya satu hektare. 

Apalagi Pemerintah kemudian menganakemaskan penguasa 80 persen lahan dengan subsidi ketimbang yang 20 persen.

Darto sendiri meminta Presiden memperbaiki tata kelola agar menjadi lebih adil. Misalnya, perusahaan raksasa yang punya modal dan teknologi dikonsentrasikan di hilir sementara petani di hulu. �Jangan seperti sekarang, hulu dan hilir dikuasai korporasi,� kata Darto. �Lantas, petani dapat apa?�(IndoPress)

Tidak ada komentar