Klaim Polda Metro dalam Kasus Dana Kemah yang Dibantah BPK
Opini Bangsa - Polda Metro Jaya meyakini telah terjadi dugaan korupsi dalam kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017. Pihak penyidik juga mengklaim telah meminta bantuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari jumlah kerugian negara tersebut.
�Kita sudah kerja sama dengan BPK,� ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Jumat (23/11) pekan lalu.
Memperbarui pernyataannya, Adi Deriyan kemarin, mengatakan, pihaknya baru akan melakukan gelar perkara dengan BPK. Gelar perkara rencananya akan dilakukan pekan depan, namun belum diketahui kapan hari dan tanggalnya.
�Saya akan gelar dulu dengan BPK, lalu expose hasil pelaksanaan penyidikan yang sudah kita lakukan,� kata Adi Deriyan saat dihubungi, Kamis (29/11).
Gelar perkara dilakukan untuk mendalami jumlah kerugian negara dari hasil temuan ini, serta pembuktian apakah benar pihak Pemuda PP Muhammadiyah telah mengembalikan uang senilai Rp 2 miliar. Karena sejauh ini, bukti terkuat dari kepolisian baru dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diberikan GP Ansor dan Pemuda PP Muhammadiyah.
Terkait bukti cek penyerahan kembali dana sebesar Rp 2 milliar yang diberikan oleh Pemuda PP Muhammadiyah, kepolisian belum mengecek kebenarannya. �Itu kan hanya statement, saya belum menyangkut ke dana Rp 2 milliar,� kata Adi.
Setelah itu, polisi akan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora untuk dimintai keterangan terkait LPJ yang dibuat kedua organisasi pemuda Islam terbesar di Indonesia itu. Namun, pihaknya masih harus melakukan analisis dan evaluasi pada esok hari, untuk membicarakan pemeriksaan PPK Kemenpora ini.
�PPK pasti kita panggil, itu kan berkaitan dengan darimana, dan itu kan pemanggilan-pemanggilan (saksi) wajib,� kata dia.
Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak tidak terima dengan tuduhan dugaan penyelewengan dana Kemah dan Apel Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia 2017 yang di alamatkan kepadanya. Ia menyebut, tuduhan itu merupakan fitnah di mana hanya ia yang disorot.
"Saya juga kaget kemudian tiba-tiba saya dikaitkan. Bahkan sorotan utamanya seolah-olah saya," kata Dahnil di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (28//11).
Dahnil menjelaskan, ia sama sekali tidak terlibat baik dalam proses pembuatan laporan kegiatan maupun terlibat langsung dalam kegiatan kemah tersebut. Bahkan, tanda tangan yang ada dalam laporan keuangan merupakan tanda tangan yang dipindah (scan)
"Tanda tangan saya di situ terus terang bukan tanda tangan saya. Itu tanda tangan scan, dan tidak tahu peruntukkannya untuk apa," terang Dahnil.
Terkait dana kemah yang telah dikembalikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga, pihaknya telah mengembalikan Rp 2 miliar. Dana itu dikembalikan bukan berupa uang tunai, namun berupa cek oleh panitia acara yang bertugas saat kegiatan kemah 2017 lalu.
"Bukan saya yang kembalaikan, tapi panitia, Mas Abdurrahman Saputra dan Mas Irfannusir yang kembalikan dalam bentuk cek ke Kemenpora," tambahnya.
Kendati demikian, ia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini. Ia juga berharap agar kepolisian membuka siapa pelapor adanya penyelewengan dana ini yang di alamatkan kepadanya.
"Seharusnya itu bisa dibuka pelapornya, siapa yang menebar fitnah itu karena kepolisian tidak mendasari penyelidikannya berdasarkan penemuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujarnya.
Dikonfirmasi Republika, Kamis (29/11), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) III Achsanul Qosasi membantah bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017. Sebab, sampai saat ini, BPK belum menerima surat dari polisi terkait permintaan penghitungan kerugian negara.
"Sekarang sih katanya dia (Polda Metro Jaya) mau kirim surat. Tapi, belum saya terima suratnya," kata Achsanul.
Karena itu juga, Achsanul menuturkan, BPK belum mengetahui apakah ada kerugian negara dalam kegiatan tersebut karena memang belum melakukan audit. BPK akan mengaudit jika ada surat permohonan yang disampaikan pihak kepolisian.
"Belum (menghitung kerugian negara dari kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia)," tuturnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, penyidik Polda Metro Jaya punya kewenangan penuh atas perlu-tidaknya melibatkan BPK RI dalam mengusut kasus dugaan korupsi Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017. Penyidik juga lebih mengetahui siapa yang perlu dimintai keterangannya.
"Penyidiklah yang lebih mengetahui siapa-siapa yang harus didengar keterangannya berdasarkan konstruksi peristiwanya. Jadi menjawab pertanyaan terkait pelibatan BPK, itu semua adalah kewenangan penyidik," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (29/11).
Poengky menjelaskan, jika polisi mendapatkan laporan tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana, maka polisi harus menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses lidik dan sidik. "Dalam proses tersebut polisi memeriksa keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," paparnya.
Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menilai laporan keuangan terkait kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 seharusnya diperiksa BPK RI terlebih dulu. Pemeriksaan ini meliputi audit investigatif untuk mengetahui ada-tidaknya kerugian negara.
Muzakir mengungkapkan, hasil BPK itu menentukan apakah terjadi tindak pidana atau tidak dalam penyelenggaraan kegiatan kemah tersebut. Kepolisian maupun penegak hukum lain sebaiknya diam dulu dan menunggu hasil audit investigatif BPK RI.
"Kalau (BPK) sudah menyimpulkan, barulah ada tindakan lanjutan yang disebut dengan tindakan penyidikan yang berdasarkan pada audit itu," tuturnya.
Bila tidak melibatkan BPK, papar Muzakir, sikap kepolisian terlalu berlebihan dan mengarah pada tindakan malprofesi. Menurut dia, polisi sebaiknya tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa dengan menyerahkan terlebih dulu masalah dana kemah itu pada BPK.
"Karena yang menentukan laporan pertanggungjawaban dan keuangan itu BPK RI. (Laporan keuangannya) diterima atau tidak, ada yang kurang atau tidak, terjadi dugaan penyimpangan atau tidak. Jadi bukan kepolisian dan juga pelapor," ucap dia. [opini-bangsa.com / republika]
Tidak ada komentar