3 Alat Bukti Sudah Terpenuhi, Tidak Ada Alasan Bagi Bareskrim untuk Tidak Tersangkakan Ahok
POS-METRO.COM - Mengutip dari facebook Zeng Wei Jian, yang belum lama ini telah melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan Aktivis Tionghoa Liues Sungkharisma, yang membicarakan status Ahok dalam kasus penistaan Alquran.
Berikut keterangan selengkapnya:
KAPOLRI AKAN DIPANGGIL
Rabu 19/10, Bung Fadli Zon menyatakan serius mengawasi proses hukum terkait kasus penistaan agama oleh Ahok. Kapolri akan dipanggil DPR-RI bila tidak memproses kasus ini.
Rakyat mesti bersatu dukung DPR-RI. Tidak bole ada kasus penistaan agama terjadi di negeri ini. Hukum harus tegak.
Tiga alat bukti telah terpenuhi. Keterangan saksi, keterangan saksi ahli (MUI), alat bukti surat (video rekaman). KUHP mensyaratkan minimal 2 alat bukti. Kasus ini sudah bisa P21.
Tidak ada alasan bagi Bareskrim untuk tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka penista agama. [b24]
Tidak ada komentar