Soal Penindakan Pelaku Penyebaran Hoaks Dengan UU Terorisme, YLBHI: Wiranto Jangan Permalukan Diri Sendiri
Garda Keadilan - Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai ucapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang mau menindak pelaku penyebaran hoaks dengan UU terorisme sama seperti mempermalukan diri sendiri.
Menurut Isnur, Wiranto harus memahami perbedaan hoaks dengan terorisme.
"Jangan kemudian mempermalukan diri sendiri," kata Isnur kepada Tirto, Rabu (20/3/2019).
Isnur menyampaikan bahwa Wiranto seharusnya membaca kembali definisi terorisme dalam UU yang dia buat sendiri.
Dalam definisi terorisme di UU Terorisme, hoaks bukan termasuk salah satunya.
Definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
"Itu namanya semangat memenjarakan warga negara. Itu menakut-nakuti warga negara. Harusnya sebagai Menko Polhukam sadar ada undang-undang yang mengatur," kata Isnur lagi.
Menurut Isnur apa yang disampaikan Wiranto adalah pengertian yang sangat sempit. Isnur menyatakan bahwa hoaks bukanlah aksi terorisme dan sudah mempunyai definisi tersendiri. Dampak psikologis tidak berarti hoaks adalah terorisme.
"Makanya kami sedari awal menolak dia menjadi Menko Polhukam," ucapnya lagi.
Omongan Wiranto mencuat ketika dia selesai memberikan pengarahan terkait keamanan jelang pemilu serentak 2019.
Dia mengatakan Pilpres 2019 sekarang mempunyai peluang kericuhan yang lebih besar karena banyaknya hoaks di masyarakat.
Wiranto lantas menekankan agar penegak hukum bertindak tegas terhadap penyebar hoaks. Dia tidak ragu mengkategorikan penyebar hoaks sebagai aksi terorisme karena menyebarkan teror pada psikologis masyarakat.
"Karena menimbulkan ketakutan. Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk kemudian mereka takut ke TPS, itu sudah ancaman, sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan UU Terorisme. Tadi saya sudah minta agar aparat keamanan waspada ini," ucap Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. [Tirto]
Tidak ada komentar