Breaking News

Dilaporkan ke Bawaslu, Ma'ruf Amin: Apa Salah Saya?


Garda Keadilan - Advokat Peduli Pemilu (APP) melaporkan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin ke Bawaslu karena dianggap membiarkan hoax. Ma'ruf menilai pelaporan itu tidak tepat dan tidak berdasar.

"Menurut saya, ya, itu tidak tepat kalau dianggap melanggar kan bukan di tempat terbuka, belum mengajak orang," kata Ma'ruf di Samarinda seperti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019).

Ma'ruf dilaporkan atas dasar video yang beredar saat seorang penceramah mengutarakan kekhawatirannya jika Ma'ruf kalah pada Pilpres 2019. Dia resah apabila Ma'ruf kalah, NU dan Hari Santri tinggal kenangan. 

Bahkan ulama itu juga khawatir tidak akan ada lagi acara zikir di Istana jika cawapres nomor urut 01 itu kalah. Ma'ruf Amin hadir dalam pertemuan antarulama tersebut. 

Terkait laporan itu, Ma'ruf merasa heran pertemuan antarulama dipersoalkan. Ma'ruf mengatakan tak menegur penceramah tersebut karena tak ada penyebaran kebohongan.

"Apa salah saya? Kalau kenapa saya diam saja, karena menurut saya itu bukan sesuatu hal yang melanggar," imbuh Ma'ruf.

Dia menjelaskan pertemuan itu merupakan pertemuan yang wajar dan ajang bagi para kiai untuk bertukar pandangan. Kata Ma'ruf, pernyataan penceramah dalam pertemuan itu merupakan peringatan.

"Itu pertemuan di internal. Di dalam rumah kan itu bukan di luar, pertemuannya sesama kiai, nah kiai ketika masing-masing menyambut itu karena saling memberikan warning. Jangan sampai terjadi ini," imbuhnya.

"Jadi yang dilanggar apa? Dan itu di internal, masing-masing sesama ulama saling memberikan (pandangan), mengingatkan," sambung Ma'ruf.

Sebelumnya, Ma'ruf dilaporkan anggota Advokat Peduli Pemilu (APP) Wahid Hasyim ke Bawaslu RI. Pelapor menilai cawapres nomor urut 01 itu tidak mengampanyekan anti-hoaks karena tidak menegur penceramah dimaksud. Ma'ruf dilaporkan dengan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ya kan ungkapan itu belum tentu ada kebenarannya. Kenapa mesti kalau berarti itu kan ada tuduhan kepada 02 ketika 02 akan memenangkan pemilihan ini berarti itu artinya tidak akan ada lagi zikir dan tahlil di Istana. Memang dalam hal ini diucapkan oleh seorang ustaz dalam ceramah itu dan dihadiri KH Ma'ruf Amin. Sebagai cawapres, kenapa melakukan pembiaran. Yang kami sesalkan itu," kata kuasa hukum Wahid Hasyim, Papang Sapari, di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/3). [Detik]

Tidak ada komentar