TPUA: Replik Rakyat Terhadap Jawaban DPR RI Dalam Perkara Nomor 265/PDT.G/2021/PN.JKT.PST
Kamis, 23 September 2021
Faktakini.info
*REPLIK RAKYAT TERHADAP JAWABAN DPR RI DALAM PERKARA NO. 265/PDT.G/2021/PN.JKT.PST*
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Koordinator Advokat TPUA
Seminggu yang lalu, DPR RI telah mengajukan Jawaban atas Gugatan yang diajukan sejumlah rakyat. Dalam jawabannya, DPR menganggap rakyat tak punya hak turut campur kewenangan DPR, rakyat juga dipersalahkan membawa perkara atas disfungsi parlemen ke peradilan umum (perdata).
Selain itu, Rakyat yang menggugat dituduh obscuur, tidak jelas tuntutannya. Sehingga, selain meminta pengadilan menyatakan tidak berwenang juga meminta agar gugatan rakyat ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara.
Padahal, gugatan rakyat sederhana. Rakyat menuntut agar DPR menjalankan fungsi kontrolnya. Rakyat ingin, agar DPR RI hidup kembali menyuarakan aspirasi rakyat, bukan sekedar tidur di gedung parlemen.
Rakyat hanya meminta, agar DPR melakukan fungsinya dalam hal :
*Pertama,* menjalankan Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan kepada pemerintah yang mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada sebuah kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara.
Kedua, menjalankan Hak Angket, yaitu hak DPR untuk melakukan sebuah penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada sebuah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan sebuah peraturan perundang-undangan.
*Ketiga,* menjalankan Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan sebuah pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional.
Memang benar, rakyat juga meminta agar atas Perbuatan Tercela presiden, DPR membuat penetapan dan membawanya kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mendapat putusan hukum.
Sebab, menurut rakyat Presiden telah melakukan disfungsi peran eksekutif, yang terkonfirmasi dari berbagai peristiwa berupa :
Penegakkan Hukum Curat-Marut; Perekonomian Curat-Marut; *Serangkaian Pembohongan Publik*, Melahirkan regulasi nasional yang tidak patut atau tidak layak atau tercela berdasarkan agama apa pun di Indonesia ini, *Membuat gaduh (sesama anak bangsa dipotensikan bertikai) di negeri ini.*
Meskipun Rakyat mengetahui betapa besarnya gaji anggota DPR RI sebagaiamana yang baru-baru ini diungkap oleh Krisdayanti, yaitu :
*Pertama,* gaji sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) yang diterima setiap tanggal 1 tiap bulannya.
*Kedua,* Dana Tunjangan sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh Sembilan juta rupiah) yang diterima setiap tanggal 5 tiap bulannya.
*Ketiga,* Dana Aspirasi sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) sebanyak 5 (lima) kali dalam setahun.
*Keempat,* Dana reses sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) sebanyak 8 (delapan) kali dalam setahun.
Namun Rakyat tidak menuntut ganti rugi berupa pengembalian seluruh gaji, tunjangan, dana aspirasi, dan dana reses yang selama ini diterima oleh setiap anggota DPR RI.
Rakyat hanya menuntut agar DPR RI menjalankan
tugas dan fungsinya sebagai Wakil Rakyat untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah. Kenapa DPR menolak ? lalu, kerja DPR RI selama ini ngapain ? [].
*🔴LIVE !!!*
*SAKSIKAN SIARAN LANGSUNG PEMBACAAN REPLIK RAKYAT TERHADAP JAWABAN LEMBAGA DPR RI DALAM PERKARA NOMOR : 265/PDT.G/2021/PN.JKT.PST*
Pada Kamis, 23 September 2021, Pukul 10.00 WIB - Selesai.
Link untuk menonton, silahkan klik tautan berikut :
https://youtu.be/NY-ykrcfT_A
https://youtu.be/NY-ykrcfT_A
https://youtu.be/NY-ykrcfT_A
Tidak ada komentar