Breaking News

Protes Habib Rizieq Dkk Dizalimi, PA 212 Audiensi ke MA dan Serahkan Berkas Masukan

 



Senin, 20 September 2021

Faktakini.info, Jakarta - Hari Senin (20/9/2021) PA 212 mendatangi gedung Mahkamah Agung untuk melakukan Audiensi terkait kejanggalan proses hukum pada kasus Kerumunan di Petamburan, Megamendung dan RS Umi bogor yang mendzolimi HRS dkk. 

Pada kesempatan tersebut delegasi PA 212 dipimpin langsung oleh Ketua Umum PA 212 ustadz Slamet Maarif (USM) yang didampingi oleh H Ahmad Michdan SH selaku ketua d
Divisi Hukum PA 212, DR Abdul Chair Ramadhan (Direktur HRS center ), dan Hj Nurdiati Akma (muslimah 212 ). 

Rombongan diterima oleh bapak subandi (Panitera Muda pidsus), Ridwan mansur (Panitera) dan Suharto (Karo hukum dan humas).

Dalam kesempatan tersebut USM menyampaikan terima kasih atas penerimaan dari pihak MA dan mengingatkan agar MA tetap independen dalam memutuskan perkara serta mengikuti hati nurani. 

Sementara pengacara senior Ahmad Michdan  mengungkapkan fakta kejanggalan dalam proses hukum HRS dkk, dan DR Abdul Chair Ramadhan menyampaikan perihal unsur Plagiat dalam putusan PN Jaktim.

Ibu Hj Nurdiati Akma dengan cucuran air mata yang mewakili emak-emak kemudian meminta HRS dibebaskan karena tidak bersalah.

Pihak MA menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan, kecintaan dan kepedulian masyarakat terhadap MA yang diwakili oleh PA 212 dan berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan hari ini kepada hakim Agung yang ditunjuk untuk menangani kasasi kasus kasasi HRS.

Subandi selaku panitera juga menyampaikan informasi bahwa kasus megamendung berkasnya ditolak oleh MA dan dikembalikan ke PN Jaktim, kasus petamburan sudah diterima dengan no perkara 3705 dan status putih (diluar tahanan).

Sedangkan untuk kasus RS Ummi ia mengatakan berkas belum ada no registrasi perkara.

Pertemuan diakhiri dengan penyerahan berkas untuk menjadi masukan MA oleh Ketum PA 212.






Tidak ada komentar