Breaking News

Cerdas! Hanya 3 Bulan Ancaman Pidana Bagi Irjen Pol Napoleon Bonaparte Setelah Permak si Kace

 



Senin, 20 September 2021

Faktakini.info

*CERDAS ! HANYA 3 BULAN ANCAMAN PIDANA BAGI IRJEN POL NAPOLEON BONAPARTE SETELAH PERMAK SI KACE !*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Aktivis Gerakan Islam

_"Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama *tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah*."_

*[Pasal 352 KUHP]*

Setelah melakukan penganiayaan kepada si Kace, Irjen Pol Napoleon Bonaparte membuat Surat Terbuka. Dalam poin ke-2 (dua), Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyatakan :

_"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah ku, Al Quran, Rasulullah SAW dan akidah Islam ku, karenanya *saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya*"_

Ternyata, tindakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte benar-benar terukur, sebagaimana diungkap dalam Surat Terbuka yang dibuatnya. Hal itu, dapat kita simpulkan dari beberapa kesimpulan sebagai berikut :

*Pertama,* Irjen Pol Napoleon Bonaparte langsung mengakui itu tindakan pribadinya, dilakukan langsung, dan dalam konteks pembelaan kepada Rasulullah Muhammad Saw. Tindakan ini, secara pidana hanya terkategori tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 352 KUHP. 

Dalam ketentuan pasal 352 KUHP disebutkan ancaman pidananya hanya tiga bulan, karena hanya penganiayaan ringan. Ancaman yang yang ringan ini jauh daripada dampak perbuatan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang mampu memberikan pesan tegas kepada si Kace maupun penista Rasulullah Saw lainnya, serta dapat mengunggah rasa lega dan bahagia bagi segenap umat Islam karena merasa terwakili kemarahannya oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte. 

Mengenai penganiayaan ringan, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 246) mengatakan bahwa peristiwa pidana dalam Pasal 352 KUHP disebut “penganiayaan ringan” dan termasuk “kejahatan ringan”. 

Yang termasuk dalam Pasal 352 ini adalah penganiayaan yang tidak: Menjadikan sakit (“ziek” bukan “pijn”) atau Terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.

Lebih lanjut R. Soesilo memberikan contoh misalnya A menempeleng B tiga kali di kepalanya, B merasa sakit (pijn), tetapi tidak jatuh sakit (ziek) dan masih bisa melakukan pekerjaannya sehari-hari, maka A berbuat “penganiayaan ringan”.

Tentang unsur *'terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari'* pasti tidak akan mungkin dapat dibuktikan. Sebab, status Kace adalah tahanan, bukan sedang bekerja atau mengemban amanah jabatan tertentu. 

Itu artinya, penganiayaan terhadap si Kace tidak dapat ditarik menjadi penganiayaan berat dengan ancaman pidana 8 (delapan) tahun (pasal 354 KUHP). Sehingga, proses hukum terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan dianggap 'main-main' saja karena ancamannya hanya 3 bulan penjara.

*Kedua,* Locus Delicti atau TKP penganiayaan terhadap Kace dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Itu artinya, akan banyak pihak yang ditarik sebagai pelaku turut serta melakukan tindak pidana dengan modus operandi melakukan pembiaran, sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan akan banyak saksi yang diperiksa, dan diantara saksi itu akan dapat ditetapkan sebagai tersangka pelaku turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kace. Kepala Rutan diperiksa, Petugas Jaga diperiksa, Tahanan diperiksa, dan semua harus dihadirkan di Pengadilan yang terbuka untuk umum.

Kalau melihat konstruksi politik sebagai dampak penegakan hukum terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte, kuat dugaan kasus ini tidak akan diteruskan. Jadi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte benar-benar telah terukur mengambil tindakan, sehingga kalkulasi perkara ini tidak akan naik benar-benar telah diperhitungkan.

*Ketiga,* jika perkara ini dipaksakan naik maka institusi Polri terpaksa menggadaikan kredibilitas dan reputasinya. Sebab, publik pasti akan mempersoalkan, bagaimana kejadian seperti ini bisa terjadi di Rutan Bareskrim Mabes Polri ?

Sementara Irjen Pol Napoleon Bonaparte mampu membangun legacy sebagai tahanan pembela Nabi Saw. Legacy ini setidaknya mampu menutup legacy stigma koruptor karena kasus Joko S Tjandra.

*Keempat,* kasus ini pasti akan memantik empati publik umat Islam. Akan banyak dukungan di pengadilan bagi Irjen Pol Napoleon Bonaparte karena posisinya dalam kasus ini sebagai pahlawan, tidak seperti pada kasus Red Notice Joko S Tjandra.

Napoleon juga bisa menggunakan kasus ini sebagai sarana untuk menghimpun dukungan, untuk membongkar siapa dalang dibalik kasus Red Notice Joko S Tjandra.

Ala Kulli Hal, apapun analisis dan kesimpulannya, yang jelas segenap umat Islam sangat berterima kasih kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang telah mengambil tindakan kepada si Kace. Saat ini, umat Islam benar-benar bahagia mendengar kabar si Kace dipermak oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [].



Tidak ada komentar