Roy Suryo juga Akan Gugat Perdata Eko Kunthadi-Mazdjo Pray
BACANEWS.ID - Roy Suryo menilai kecil kemungkinan adanya jalur mediasi usai resmi melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Roy Suryo juga menyiapkan gugatan perdata.
"Sebenarnya sikap itu dari Polda Metro yang sudah menentukan siapa terlapornya. Mediasi itu dibuka kalau misalnya terlapornya belum definitif siapa dia sehingga orang yang bertanggung jawab mengaku atau kita dipertemukan dan sesuai SK Kapolri ada restorative justice kita dipertemukan dalam sebuah mediasi sehingga tidak langsung ke hukum," kata Roy Suryo saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/6/2021).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini menyampaikan, pilihan tersebut pun mengacu pada status Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray yang telah dimasukkan penyidik sebagai terlapor. Roy hanya mengatakan keduanya untuk mengikuti proses hukum ke depan.
"Ini masalahnya sudah langsung disebut nama orangnya. Jadi bisa cek lagi di LP (laporan polisi)-nya, ini sudah nama Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Jadi saya mengikuti langkah yang sudah disarankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Silakan ikuti hukum dan selesaikan kasusnya di Polda Metro Jaya,"
Roy mengaku tim kuasa hukumnya pun menyarankan hal serupa untuk menyelesaikan kasus tersebut lewat proses hukum. Bahkan, menurut Roy, tim pengacaranya telah menyiapkan gugatan perdata kepada Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray.
"Saya hanya mengikuti saran dari penyidik dan kuasa hukum saya. Saya kan istilahnya tidak terlalu mengerti hukum. Semua penasehat hukum saya menyatakan begitu dan menyiapkan juga perdatanya karena jelas-jelas di situ ada keuntungan finansial dengan 200 ribu viewers berarti sudah ada keuntungan finansial. Ini sudah ada keuntungan material yang Eko dan Mazdjo dapatkan," jelas Roy.
Lebih lanjut, Roy Suryo mengaku penanganan laporannya ke Lucky Alamsyah dan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray sedikit berbeda. Menurutnya, sedari awal Eko dan Mazdjo telah meniatkan mencemarkan nama baiknya lewat konten YouTube keduanya.
"Kalau yang ini beda Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ini orang yang tidak ada hubungannya langsung dan dia mengunggah itu dengan...jadi dia orang yang di luar perkara inti. Tiba-tiba ikut nimbrung kemudian tidak ada hubungannya apa-apa kemudian dia masukan ke YouTube yang ada keuntungan finansial ke dia," jelas Roy.
"Kemudian dia sebutkan beberapa kasus yang satu kasus panci yang sudah inkrah. Kemudian dia sebutkan kasus rawon setan yang salah. Kemudian dia sebutkan nama saya sampai 33 kali. Mensrea-nya atau niat atau tujuannya jelas-jelas beda," sambungnya.
Meski dari pihak Eko Kunthadi telah melayangkan permintaan maaf, Roy Suryo tetap mengaku akan menempuh kasus tersebut lewat jalur hukum.
"Makanya di sosial media kan selalu kita dengar saring dulu sebelum sharing sebelum posting pikirkan dulu apa yang di-posting. Saya jelas tahu niat mereka kok. Mensre-nya jelas. Kalau niat baik awalannya pasti bilang dulu," katanya.
Roy Suryo melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya sore tadi. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.
Laporan Roy Suryo tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Juni 2021. Laporan itu kini akan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kunthadi sebelumnya telah angkat suara perihal laporan Roy Suryo kepadanya. Meski belum menjalin komunikasi dengan politikus Partai Demokrat tersebut, Eko mengaku siap menyampaikan permintaan maaf kepada Roy Suryo atas kontennya di YouTube.
"Ya mau gimana lagi, namanya orang bercanda. Paling minta maaf karena bercanda. Kaya gini 'ahh lagi bercanda Pak'," ujarnya dihubungi detikcom, Jumat (4/6).(dtk)
"Sebenarnya sikap itu dari Polda Metro yang sudah menentukan siapa terlapornya. Mediasi itu dibuka kalau misalnya terlapornya belum definitif siapa dia sehingga orang yang bertanggung jawab mengaku atau kita dipertemukan dan sesuai SK Kapolri ada restorative justice kita dipertemukan dalam sebuah mediasi sehingga tidak langsung ke hukum," kata Roy Suryo saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/6/2021).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini menyampaikan, pilihan tersebut pun mengacu pada status Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray yang telah dimasukkan penyidik sebagai terlapor. Roy hanya mengatakan keduanya untuk mengikuti proses hukum ke depan.
"Ini masalahnya sudah langsung disebut nama orangnya. Jadi bisa cek lagi di LP (laporan polisi)-nya, ini sudah nama Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Jadi saya mengikuti langkah yang sudah disarankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Silakan ikuti hukum dan selesaikan kasusnya di Polda Metro Jaya,"
Roy mengaku tim kuasa hukumnya pun menyarankan hal serupa untuk menyelesaikan kasus tersebut lewat proses hukum. Bahkan, menurut Roy, tim pengacaranya telah menyiapkan gugatan perdata kepada Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray.
"Saya hanya mengikuti saran dari penyidik dan kuasa hukum saya. Saya kan istilahnya tidak terlalu mengerti hukum. Semua penasehat hukum saya menyatakan begitu dan menyiapkan juga perdatanya karena jelas-jelas di situ ada keuntungan finansial dengan 200 ribu viewers berarti sudah ada keuntungan finansial. Ini sudah ada keuntungan material yang Eko dan Mazdjo dapatkan," jelas Roy.
Lebih lanjut, Roy Suryo mengaku penanganan laporannya ke Lucky Alamsyah dan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray sedikit berbeda. Menurutnya, sedari awal Eko dan Mazdjo telah meniatkan mencemarkan nama baiknya lewat konten YouTube keduanya.
"Kalau yang ini beda Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ini orang yang tidak ada hubungannya langsung dan dia mengunggah itu dengan...jadi dia orang yang di luar perkara inti. Tiba-tiba ikut nimbrung kemudian tidak ada hubungannya apa-apa kemudian dia masukan ke YouTube yang ada keuntungan finansial ke dia," jelas Roy.
"Kemudian dia sebutkan beberapa kasus yang satu kasus panci yang sudah inkrah. Kemudian dia sebutkan kasus rawon setan yang salah. Kemudian dia sebutkan nama saya sampai 33 kali. Mensrea-nya atau niat atau tujuannya jelas-jelas beda," sambungnya.
Meski dari pihak Eko Kunthadi telah melayangkan permintaan maaf, Roy Suryo tetap mengaku akan menempuh kasus tersebut lewat jalur hukum.
"Makanya di sosial media kan selalu kita dengar saring dulu sebelum sharing sebelum posting pikirkan dulu apa yang di-posting. Saya jelas tahu niat mereka kok. Mensre-nya jelas. Kalau niat baik awalannya pasti bilang dulu," katanya.
Roy Suryo melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya sore tadi. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.
Laporan Roy Suryo tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Juni 2021. Laporan itu kini akan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kunthadi sebelumnya telah angkat suara perihal laporan Roy Suryo kepadanya. Meski belum menjalin komunikasi dengan politikus Partai Demokrat tersebut, Eko mengaku siap menyampaikan permintaan maaf kepada Roy Suryo atas kontennya di YouTube.
"Ya mau gimana lagi, namanya orang bercanda. Paling minta maaf karena bercanda. Kaya gini 'ahh lagi bercanda Pak'," ujarnya dihubungi detikcom, Jumat (4/6).(dtk)
Tidak ada komentar