Breaking News

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Bui, Refly Harun: JPU Gunakan 'Pasal Basi' untuk Kandangkan HRS!

Habib-Rizieq-Dituntut-6-Tahun-Bui-Refly-Harun-JPU-Gunakan-Pasal-Basi-untuk-Kandangkan-HRS

KONTENISLAM.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut enam (6) tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran hoax (kabar bohong) tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.


Tuntutan ini dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021 kemarin.


HRS terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Refly Harun selaku ahli hukum tata negara dan pernah menjadi saksi ahli HRS lantas menanggapi tuntutan tersebut. Refly sudah mengira pasti pasal yang digunakan adalah pasal 14 ayat (1).


“Pastinya yang digunakan adalah pasal 14 ayat 1 yaitu dakwaan pertama dan primer,” ucapnya dilansir melalui Youtube Refly Harun, Jumat, 4 Juni 2021.


Dengan menggunakan pasal itu maka semakin terlihat JPU mau mengkandangkan HRS, karena menurut Refly, pasal tersebut sudah basi.


“Jadi, terlihat betul ya keinginan untuk mengkandangkan HRS secara terang-terangan dengan menggunakan pasal-pasal yang sudah basi ini ya,” jelasnya.


Lebih dari itu, pasal tersebut sesungguhnya sudah tidak relevan. 


Advokat satu ini kembali mengatakan bahwa HRS tidak bisa dikenakan pasal itu karena unsur pasal itu tidak terpenuhi oleh HRS.


“Pasal-pasal yang sesungguhnya tidak relevan lagi. Sekali lagi kalau saya pribadi mengatakan harusnya HRS tidak bisa dikenakan pasal ini karena unsur pasal ini tidak terpenuhi oleh HRS,” imbuhnya.


Kemudian Refly menjelaskan alasan kenapa HRS tidak bisa dikenakan pasal tersebut.


“Kenapa? Namanya hukum itu dua hal saya katakan, pertama harus proporsional, kedua rasional,’, kita bilang tentang kesehatan kita, tapi tiba-tiba dituntut dengan tuntutan enam tahun penjara,” terang dia.


“Pertama, substansi mengenai penyiaran berita atau pemberitaan bohong yang pada hakikatnya ditujukan pada kegiatan penyiaran, konteks pada waktu itu tentu melalui radio atau surat kabar dan media penyiaran lainnya.”


“Kedua menimbulkan keonaran yang bersifat materil bukan formil. Jadi keonaran harus terjadi dan HRS memprodusen sendiri berita bohong tersebut untuk menerbitkan keonaran, jadi ada niat yang terkandung HRS untuk memunculkan keonaran melalui berita yang ia produksi sendiri,” jelas Refly.


Jadi aneh jika HRS sengaja melakukan itu semua.


“Jadi aneh kalau misalnya HRS berniat memunculkan keonaran dengan mengatakan kesehatan dia, kan its doesn’t make sense,” tuturnya.


Pasal 14 ayat (1) diketahui berisi, ‘Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun’. [pikiran-rakyat/]

Tidak ada komentar