Breaking News

Habib Bahar Minta Bebas Karena Sudah Berdamai Dengan Sopir Taksi Online


Jum'at, 4 Juni 2021

Faktakini.info, Jakarta -  Dalam sidang pleidoi kasus tuduhan penganiayaan terhadap Andriansyah sopir taksi online, Habib Bahar bin Smith saat membacakan nota pembelaan mengungkapkan, kasus yang melibatkannya itu ditunggangi oleh oknum tertentu yang hendak menjatuhkan namanya. Ia pun minta dibebaskan karena sudah berdamai dengan Andriansyah. 

"Kasus saya adalah kasus yang telah jelas-jelas ditunggangi oleh oknum tertentu," tegas Habib Bahar dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 3 Juni 2021.

Menurut Habib Bahar, adanya peran oknum dalam kasus yang terjadi pada tahun 2018 itu menjadi alasan bagi Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. Pernyataannya itu beriringan dengan kesepakatan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith yang meminta Majelis Hakim untuk membatalkan tuntutan lima bulan penjara yang dijatuhkan. 

"Oleh karena itu, saya berharap keadilan. apabila Yang Mulia Hakim tidak memberikan keadilan, maka Yang Mulia bukan berurusan dengan saya, penasihat hukum, atau penuntut umum, tapi Yang Mulia berurusan dengan Yang Maha Adil, yaitu Allah SWT," tegas Habib Bahar. 

Habib Bahar bin Smith memang sudah mengakui perbuatannya salah di mata hukum pidana, tapi dinilainya tidak salah di mata hukum Islam. Pasalnya, menurut Habib Bahar, penganiayaan yang dilakukannya itu merupakan bentuk pembelaan Bahar terhadap martabat istrinya.

"Yang saya lakukan benar dalam agama, dan saya mengakui salah dalam pidana," ungkap Habib Bahar.

Diwakili oleh Ichwan Tuankotta, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith minta tuntutan kasus penganiayaan sopir taksi online dicabut. Menurut Ichwan, seharusnya Habib  Bahar tidak perlu menjalani hukuman lima bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya pada sidang putusan sebelumnya. Pasalnya, selain sudah meminta maaf dan ada keterangan saksi yang tidak terbukti, status Habib Bahar sebagai pemimpin pesantren pun disebut oleh Ichwan untuk menjadi pertimbangan hakim.

"Habib Bahar adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab terhadap santri dan juga pecintanya yang menunggu (Bahar)," ujar Ichwan. 

Penasehat hukum Ichwan Tuankotta menambahkan, majelis mempunyai pertimbangan kuat untuk membebaskan Habib Bahar. Selain karena adanya perdamaian dengan korban, adanya pengakuan Habib Bahar atas perbuatannya dan sikap selama persidangan.

"Untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan penuntut umum atau kalau berpendapat kain majelis hakim mohon yang seadil-adilnya," kata Ichwan di akhir pembacaan pledoi.

Keterangan saksi yang terbantahkan dalam sidang adalah keterangan yang mengatakan adanya ancaman pembunuhan yang dilontarkan kepada Andriansyah selaku korban. Kesaksian yang tidak terbukti itu pun diminta untuk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. 

Di samping kedua alasan yang disebut di atas, kesepakatan damai yang sudah dibuat antara pihak Bahar dan keluarga korban pun disebut dalam persidangan. Dalam kesepakatan damai itu, pihak Habib Bahar memberikan uang kompensasi sebesar Rp 25 juta kepada keluarga Andriansyah. 

Dalam pembelaanya, Habib Bahar meminta Majelis Hakim memvonis bebas dari kasus tersebut.

Habin Bahar dinilai layak dibebaskan karena adanya perjanjian damai dengan korban setelah kejadian. Dan korban pun memaafkan tindakan Habib Bahar dan tidak mencabut laporannya di kepolisian.

"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian. Penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan. Apabila Majelis Hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan.

Ichwan pun menuturkan kembali pembelaan yang sempat diucapkan Habib Bahar di sidang-sidang awal. Pembelaan itu berkaitan dengan tugas jaksa yang dalam perspektif pihak Bahar seharusnya menjadi fasilitator atas perdamaian yang sudah disepakati, bukan menjadi penuntut yang membawa kasus ke meja pengadilan. 

"Harusnya Jaksa membantu menjadi fasilitator, bukan membawa ke pengadilan," tegas Ichwan. 

Seperti diketahui, Habib Bahar kembali diadili atas kasus penganiayaan terhadap Andriansyah. Kasus itu terjadi pada tahun 2018. Dalam dakwaan jaksa disebutkan penganiayaan dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Habib Bahar pulang larut malam.

Pada persidangan sebelumnya, saksi Andriansyah mengaku dijemput paksa oleh polisi dan disuruh bikin BAP baru untuk menjerat kasus lama yang sudah tuntas agar diangkat kembali, padahal ia sudah berdamai dengan Habib Bahar. 

Saksi mengaku diiming-imingi rumah, pekerjaan dan lainnya oleh Polisi untuk membuat BAP menjerat Habib Bahar. Namun ia menegaskan menolak hal itu karena sudah damai dan tak punya persoalan lagi dengan Habib Bahar. 

Foto: Habib Bahar bin Smith

Sumber: ayocirebon.com dan lainnya

Tidak ada komentar