Breaking News

Novel Baswedan: Lawan Korupsi Dimusuhi di Negara Sendiri, Apa Tak Aneh?


BACANEWS.ID - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan merasa aneh dengan potret Indonesia yang justru memusuhi para pejuang anti korupsi.

Padahal, mereka yang memperjuangkan pemberantasan korupsi mendapatkan penghormatan tertinggi di dunia internasinal.

Melalui akun Twitter Novel @nazaqistsha, Novel mengomentari cuitan akun @paijodirajo yang mengenang momen saat Novel mendapatkan penghargaan PIACCF Award dari Perdana Menteri Malaysia saat itu, Mahathir Mohamad.

"Apa enggak aneh, perjuangan anti korupsi seperti dimusuhi di negeri sendiri justru dihormati di internasional," kata Novel seperti dikutip Beritahits.id, Rabu (12/5/2021).

Dalam penghargaan yang diterima oleh Novel kala itu, Novel didapuk sebagai investigator pembasmi korupsi yang telah berdedikasi tinggi dalam pencegahan korupsi.




Namun, setelah setahun berlalu Novel justru disingkirkan dari lembaga antirasuah dengan dalih tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK.

Novel menyebut tes tersebut bukanlah tes untuk menyeleksi para pegawai yang beralih status kepegawaiannya menjadi ASN.

Menurutnya, tes tersebut justru sengaja dijadikan sebagai alasan untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang sedang menangani kasus korupsi besar.

"Itu (Tes Wawasan Kebangsaan) digunakan untuk singkirkan 75 pegawai, beberapa sedang tangani kasus besar," ungkapnya.

Novel Baswedan Dinonaktifkan

Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya telah resmi dinonaktifkan usai tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan.

Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK itu termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021.

Novel dan 74 pegawai lainnya menegaskan akan melawan putusan yang dinilai janggal tersebut.

Dalam melakukan perlawanan tersebut, Novel akan didampingi tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil.

"Akan ada tim kuasa hukum dari koalisi masyarakatr sipil. Lucu juga SK (surat keputusan) penonaktifannya," kata Novel.

Dalam SK tersebut, ada poin yang menyebutkan Novel dan pegawai yang tak lulus harus menyerahkan tugas serta tanggung jawab ke atasan.

Artinya, Novel tidak boleh lagi melakukan penyidikan atas kasus-kasus korupsi.

Padahal, selama ini diketahui, Novel serta sejumlah penyidik lain yang tak lulus TWK, dikenal sebagai orang yang getol membongkar kasus korupsi kelas kakap.[sc]

Tidak ada komentar