Breaking News

KPK Dan Janji Palsu Jokowi Untuk Memperkuatnya

 

Rabu, 26 Mei 2021

Faktakini.info

*KPK DAN JANJI PALSU JOKOWI UNTUK MEMPERKUATNYA*

Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik

Akhirnya pimpinan KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeksekusi 51 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 51 pegawai tak lolos TWK ini hanya akan bekerja hingga November 2021. 

Keputusan ini, semakin menegaskan pidato Presiden soal komitmen memperkuat KPK hanyalah basa basi politik. Sejak Presiden mengirimkan Supres untuk merevisi UU KPK, sejatinya Presiden lah yang memiliki inisiatif memperlemah bahkan membunuh KPK.

Publik juga bisa menilai, sejumlah statement Presiden Joko Widodo  soal alih fungsi pegawai KPK, yang mempersoalkan pemecatan 75 pegawai KPK, hanyalah cara bagi Presiden untuk menyelamatkan muka Presiden, bukan menyelamatkan pegawai KPK, apalagi menyelamatkan masa depan KPK. Pada akhirnya, pidato Presiden bahkan keputusan MK diabaikan dalam penyelesaian permasalahan pegawai KPK tak lolos TWK.

Bagi pihak pihak yang memperhatikan omongan dan kebijakan Presiden Joko Widodo, tidak terlalu terkejut dengan keputusan ini. Apa yang dilakukan KPK, BKN dan Menpan RB, tidaklah ditafsirkan menyelisihi Presiden. Sebab, selama ini antara apa yang diucapkan dengan kebijakan yang ditempuh Presiden selalu bertentangan.

Misalnya, soal janji presiden tidak akan import, tidak akan utang, tidak akan ambil Tax Amnesti lagi, akan buy back Indosat, dll, dalam tataran kebijakan ternyata berbeda. Mungkin saja, pimpinan KPK mempelajari tabiat Presiden sehingga ketika mengeksekusi 51 pegawai KPK memiliki keyakinan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan kehendak batin Presiden Joko Widodo.

Pemberian waktu tangguh hingga November 2021 hanyalah cara yang ditempuh untuk 'menghabisi KPK' secara permanen. Semua berkas kasus korupsi yang ada bisa diambil alih tuntas pada November 2021, sehingga tidak ada celah bagi pegawai KPK untuk bermanuver di kemudian hari.

Visi ini, lebih kepada memberikan jaminan kepada para koruptor bahwa kasusnya akan benar-benar dikubur KPK dan menjaga agar tidak ada 'hantu KPK' yakni pegawai yang dipecat, untuk nyanyi di publik mempersoalkan perkara. Satu proses 'pembunuhan KPK' yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

KPK benar-benar telah mati, dan kedepan isu pemberantasan korupsi hanya akan dijadikan panggung politik bagi penguasa untuk mempertahankan elektabilitas. Korupsi juga akan dijadikan senjata politik untuk membungkam lawan politik.

Setelah sebelumnya, rezim membungkam oposisi non parlemen dengan narasi anti Pancasila, pasca matinya KPK rezim akan menggunakan isu korupsi untuk membungkam partai oposisi. Praktis, kekuasaan akan dikendalikan secara otoriter dan totaliter, tidak diperkenankan satupun elemen kritis yang eksis.

KPK hanya akan menjadi alat kekuasaan, sebagaimana institusi kepolisian dan kejaksaan saat ini. Penegakan hukum hanya akan jalan pada sektor non politik, atau pada lawan politik. Kendali atas penegakan hukum, sepenuhnya berada ditangan rezim.

Rezim bisa menentukan siapa yang harus dipenjara dan siapa yang dapat dilepaskan. Yang pro rezim dilindungi, yang kontra rezim direpresi. Korupsi adalah apa yang dinyatakan korupsi oleh rezim, bukan yang tunduk pada UU anti korupsi.

Selamat jalan KPK, terima kasih telah pernah ada dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Semoga, engkau istirahat dalam damai. Biarkan kami, terus melawan kezaliman rezim bipang ini. [].

Tidak ada komentar