Diajukan Ke Pengadilan, Tim Pembela Ulama Minta Jokowi Mundur
Penasihat hukum pemohon, Damai Hari Lubis mengatakan, permohonan yang diajukan pihaknya ke PN Jakarta Pusat ada dua. Di mana keduanya sudah terdaftar dan tercatat sebagai perkara nomor 265/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan perkara nomor 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Baca Juga : Pengamat, Jokowi Makin Tidak Punya Malu Untuk Berbohong
�Gugatan yang diajukan oleh umat pengikut HRS (Habib Rizieq Shihab) kepada para penguasa ke rumah lembaga peradilan semakin menunjukkan di mata WNI dan mata dunia, bahwa perjuangan umat pengikut dan simpatisan beliau melulu melalui langkah konstitusional,� ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/4).
Damai Hari Lubis menerangkan, dua gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR lantaran melihat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
�Terutama adanya fakta atau peristiwa hukum berupa tidak dilaksanakannya fungsi DPR RI sehubungan dengan adanya perbuatan tercela Presiden Republik Indonesia,� katanya.
Baca Juga : Pernyataan Purnawirawan TNI AD: Hentikan Kegiatan Fitnah Dan Adu Domba Kepada Umat Islam
Lebih lanjut, Damai Hari Lubis menyebutkan perbuatan tercela Jokowi yang menurutnya dilakukan terhadap DPR adalah meniadakan tiga fungsi elementer lembaga legislatif negara. Yaitu, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Karena itu, Damai Hari Lubis menyatakan bahwa pihaknya mengajukan materiil perbuatan melawan hukum yang disebabkan sejumlah persoalan bangsa, yang di antaranya mengenai penegakkan hukum, perekonomian, pembohongan publik, regulasi dan memecah belah masyarakat.
Baca Juga : Pakar Hukum: Yang Melanggar Pancasila Bukan FPI Tetapi Pemerintah !
�Atas perbuatan tercela presiden, dan membawa penetapannya bahwa presiden terbukti telah melakukan perbuatan tercela. Atas penetapan tersebut seharusnya membawanya kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mendapat putusan hukum,� ucap Damai Hari Lubis.
�Maka dari itu, Presiden Joko Widodo dituntut untuk menyatakan secara terbuka di publik, pengunduran dirinya selaku presiden RI,� tandasnya. (RMOL)
Baca Berita Lain :
> PKS Minta Ungkap Aktor Pertanyaan 'Bersedia Lepas Jilbab' Di Tes ASN KPK
> IPW: Menantu Jokowi Harusnya Ditahan Seperti Habib Rizieq, Sebabkan Kerumunan Di Medan
Tidak ada komentar