Ternyata Hingga Kini Polisi Penembak Laskar FPI Belum Ditahan
Kata Rusdi, pertimbangan penahanan disebut merupakan wewenang dari penyidik. Penyidik dalam kasus ini, masih meninjau untuk melakukan penahanan.
Baca Juga : Polri Resmi Umumkan Tiga Anggota Polda Metro Jadi Tersangka Pembunuh Laskar FPI
"Ini kan masih kita lihat apakah tersangka di tahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik dengan mempertimbangkan. Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif, nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," kata dia di Kompleks Mabes Polri, Selasa 6 April 2021.
Dirinya menambahkan, Badan Reserse Kriminal Polri sendiri masih terus menyelidiki kasus ini. Barang bukti dalam kasus ini terus digunakan guna pengembangan kasus. Setidaknya, ada tiga oknum anggota PMJ yang ditetapkan jadi tersangka. Namun, salah satu diantaranya meninggal dunia.
Baca Juga : Telegram Kapolri : Buruk Muka Cermin Dibelah ?
"Tentunya sekarang (barang bukti) dipegang oleh penyidik, penyidik punya barbuk plus yang telah diserahkan dari Komnas HAM, itu menjadi baru sekarang yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus atau peristiwa km 50," katanya. Dikutip viva.co.id
Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.
Baca Juga : Penahanan Kepada Habib Rizieq Syihab Cacat Hukum Dan Tidak SAH
Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.
Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.
Baca Juga : FPI Bongkar Jejak Terduga Teroris Husen Al Hasny Sudah Dipecat Sejak 2017
Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu berpelat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.
Rekomendasi berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.
Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membuat laporan model A atas kasus unlawful killing terhadap empat orang pengawal Habib Rizieq Shihab Artinya, laporan dibuat langsung penyidik.
Baca Berita Lain :
> Pro Kontra Desain Istana Negara Di Ibu Kota Baru Karya Nyoman Nuarta
> Berbeda Dengan Syahganda Nainggolan, Henry Subiakto Sebar Hoax Tetap Aman
> Yasona Laoly Mengaku Kesal Dengan Partai Demokrat Kubu AHY


Tidak ada komentar