Breaking News

Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Dalam Kasus Kerumunan Petamburan



Selasa, 6 April 2021

Faktakini.info, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab, dan kuasa hukumnya.

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Dalam putusan sela itu, majelis hakim menetapkan pemeriksaan dalam perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq dapat dilanjutkan.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dan barang di persidangan," ujar Suparman.

Sementara, penetapan biaya perkara akan diputus bersama dengan putusan akhir perkara ini.

Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden Jokowi saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, Kerumunan Jokowi di Maumere NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.

Tak tanggung-tanggung, Habib Rizieq dijerat dan didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.

Selain kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan di Megamendung serta kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

Di persidangan sendiri tampak jelas keunggulan pihak Habib Rizieq dan team penasehat hukumnya. Dalil dan argumentasi mereka sangat kuat. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun terlihat kewalahan, sehingga malah berusaha meributkan diksi "pandir" dan "dungu" diduga karena kesulitan membantah eksepsi Habib Rizieq.

Sumber: kompas.com dan lainnya


Tidak ada komentar