Masyarakat Lampung Anti Kedzoliman Kembali Datangi DPRD, Tuntut Bebaskan HRS
Senin, 19 April 2021
Faktakini.info, Jakarta - Gelombang umat Islam menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dari berbagai jerat kriminalisasi, terus meluas.
Para perwakilan Ormas tergabung di Masyarakat Lampung Anti Terorisme dan Anti Kedzoliman kembali mendatangi kantor DPRD Provinsi Lampung, hari ini Senin (19/4/2021) untuk Audiensi sekaligus menanyakan tindak lanjut hasil Audiensi beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah...Kedatangan kami tadi di sambut Baik oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung. Kedatangan kami hanya ingin audiensi dengan wakil rakyat, menyampaikan aspirasi rakyat, umat. Kami serius mencermati perihal
tragedi kasus penembakan enam pemuda Islam oleh Aparat kepolisian.", ujar anggota delegasi.
"Saat mengawal Imam Besar, Habib Rizieq Shihab, Senin dini hari pada tanggal 07 Desember 2020 yang kami nilai terdapat indikasi pelanggaran HAM Berat dan ditahannya Habib Rizieq Syihab di Polda Metro Jaya, dengan kasus kerumunan di Petamburan, Tebet dan Bandara Soekarno Hatta namun sekali lagi kami lihat hal ini sangat tidak adil melihat banyak kejadian serupa namun tidak ada yang dikenakan sanksi tindak pidana apalagi sampai di penjara.", lanjutnya.
"Alhamdulillah..Berkat kegigihan para pejuang Alhamdulillah DPRD Provinsi Lampung menyatakan sikap meminta pembebasan IB- HRS dan Kawan2 tanpa syarat.", tutupnya.
Post Comment
Tidak ada komentar