Breaking News

Kombes Pol Ahmad Ramadhan Benarkan Habib Rizieq Sidang Disertasi Di Rutan Bareskrim

Brotherhood - Pihak Mabes Polri membenarkan, bahwa eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, menjalani sidang disertasi yang digelar online dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Iya, benar (menjalani sidang disertasi online)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 16 April 2021.

Baca Juga : Habib Rizieq Raih Gelar Doktor Dari Balik Jeruji Besi Bareskrim Polri

Sidang disertasi dijalani Habib Rizieq, guna meraih gelar Ph.D atau Doctor of Philosophy dari Universitas Sains Islam Malaysia (USIM). Sidang dijalani kemarin, Kamis 15 April 2021. 

Habib Rizieq menjalani sidang itu sekitar dua sampai tiga jam lamanya. Dimana, sidang diketahui dimulai sekitar pukul 3 sore waktu Malaysia.

"Iya begitu (jalani sidang disertasi 2-3 jam), menurut petugas kurang lebihnya," kata dia.

Baca Juga : Press Release Atas Terlaksananya Ujian Promosi Doktoral Habib Rizieq Shihab Lc, MA, Ph.D, DPMSS

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab berhasil meraih gelar Ph.D atau Doctor of Philosophy dari Universitas Sains Islam Malaysia (USIM). Habib Rizieq dinyatakan lulus dalam sidang disertasi yang digelar online dari Rutan Bareskrim Polri.

Disertasi Habib Rizieq adalah 'Distinguishing Between Origis and Branches in Belief, Islamic Law, and Ethics Among The Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama'ah' (Metodologi Pemilahan antara Usul dan Furu' Dalam Aqidah dan Syariah serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah). Habib Rizieq lulus dengan predikat memuaskan.

Baca Juga : Habib Rizieq Selesaikan S3 Dengan Tesis Judul "Metodologi Pemilihan Ushul Dan Furu" Universitas Malaysia

Disertasi Habib Rizieq dipromotori oleh Profesor Madya Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni, serta Dr Ahmed Abdul Malik, dengan tim penguji Profesir Madya Dr Mikail Ibrahim, Dr Salah Mohamed Zaki Mohamed Ibrahim, Profesor Madya Dr Muhammad Khairi Mahyuddin, Profesor Dr Engku Amad Zaki Engku Alwi (UniSZA) dan Proefesor Dr Wan Suhaimi Wan Abdullah (UTM). Viva.co.id


Baca Berita Lain :

Dari Balik Tahanan Bareskrim Habib Rizieq Syihab Selesaikan S3 Universitas Sains Islam Malaysia

Dr. H. Abdul Chair: Surat Dakwaan Perkara IBHRS Layak Dinyatakan Batal Demi Hukum

> Ada Yang Khawatir, Sidang Pemeriksaan Saksi-Saksi Habib Rizieq Tidak Boleh Live

 

Tidak ada komentar