Kepala Satpol PP Bogor Ungkap Ada Rapat Bersama untuk Pidanakan Habib Rizieq Shihab
Dalam pertemuan itu, Agus menyampaikan sempat ada perdebatan apakah kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 itu dikenakan sanksi administrasi atau pidana. Setelah berdiskusi, peserta rapat yang hadir sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab itu.
Baca Juga : Tidak Banyak Yang Tau, Inilah Kegiatan Habib Rizieq Syihab Selama Ramadhan Di Rutan Bareskrim
"Kesepakatan bersama saja itu dilaporkan pidana," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021.
Adapun alasan peserta rapat sepakat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu adalah untuk memberikan efek jera supaya kasus serupa tidak terulang kembali. Namun Agus mengakui sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran prokes yang dipidanakan.
Selain itu sewaktu diperiksa di Mabes Polri, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto mengatakan pihak yang bertanggung jawab atas kerumunan di Megamendung adalah Habib Rizieq Shihab. Padahal, beberapa pekan sebelumnya saat diperiksa Polda Jawa Barat, Teguh tak menyebut pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Baca Juga : Habib Alwi Al Athos: Kemuliaan Al-Qur'an | Mutiara Ramadhan FNNTV
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab kemudian mencoba mengorek informasi ihwal adanya dugaan pemaksaan atau pengarahan laporan tersebut. Namun Teguh mengatakan perubahan keterangan di kepolisian itu berdasarkan inisiatifnya sendiri.
"Itu pandangan saya sendiri," kata Teguh.
Pada hari ini, ada dua perkara Habib Rizieq Shihab yang disidangkan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan dua perkara itu adalah kerumunan Petamburan dan kasus kerumunan di Megamendung. Pada sesi pagi hingga siang, Pengadilan menggelar lebih dulu perkara di Megamendung.
Baca Juga : Hapus Nama KH Hasyim Asy'ari Dari Kamus Sejarah RI, Nadiem Berhadapan Dengan Warga NU
"Untuk Megamendung ada 4 saksi dari JPU," kata Alex
Adapun 4 saksi tersebut adalah Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan, Camat Megamendung, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah. Gelora.co
Baca Berita Lain :
> Kapuspen: Vaksin Nusantara Bukan Program Dari TNI
> Bidang Kemanusiaan FPI Cipayung Bagikan Nasi Box Untuk Berbuka Puasa
> Relawan Front Persaudaraan Islam Matraman Bagikan Menu Buka Puasa Untuk Warga
Post Comment
Tidak ada komentar