HRS Dan FPI Adalah TERORIS ? Pengakuan Jujur Dari Habib Rizieq Syihab
Baca Juga : Habib Rizieq Syihab Mampuh Mengubah Citra Bareskrim Yang Angker Jadi Bak Pesantren
Beliau melanjutkan kisah terror yang sebenarnya sangat terasa adalah setelah aksi parade tauhid yang pertama, tentang penolakan atas rencana jokowi atas nama pemerintah meminta maaf pada PKI. Yang mana aksi tersebut diawali dari informasi dan permintaan KH. Hasyim Muzadi yang telah berulang kali menasehati Jokowi namun Jokowi tetap bersikukuh untuk tetap akan meminta maaf kepada PKI. Dari sinilah terror muncul terus menerus kepada HRS secara khusus dan FPI pada umumnya.
Beranjak setelah peristiwa itu, berkembang pada permasalahan Ahok dan pilgub DKI, Handphone HRS dan petinggi mendapat berbagai ancaman juga dikloning kemudian menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat secara umum. Kemudian berlanjut pada terror secara fisik, setidaknya 5 buah bom yang diledakkan di posko fpi, bom saat takbiran dikampung melayu, 2 buah bom mobil di acara tablig akbar cawang, terror dirumah para petinggi FPI dengan pelemparan batu, cat merah bahkan kamar rumah HRS pun pernah di tembak oleh sniper. Namun, tidak ada satupun dari berbagai peristiwa tersebut membuahkan hasil atau bahkan ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca Juga : Dakwah Habib Rizieq Syihab Serta Para Petinggi FPI Berhasil Bimbing Syahadat Tahanan Dalam Sel
Pergerakan HRS yang selalu digaungkan dengan jihad Konstitusional adalah modal buat para aktivis agar tidak mudah dibenturkan dengan aparatur Negara. HRS selalu mengingatkan, bila ada permasalahan lakukan prosedur yang berlaku, mulai dari RT hingga presiden. Dan ini memang yang dilakukan oleh beliau, contoh, saat aksi damai 411 yang diserang tembakan oleh aparat kepolisian, justru HRS menenangkan massa, dan minta untuk tidak melakukan perlawanan, bahkan membawa massa ke DPR untuk melaporkan hal tsb.
Saat ahok melakukan penistaan agama, HRS justru mengarahkan masyarakat untuk ikuti prosedur hukum yang berlaku, walaupun harus dengan demo yang berjilid2, tapi hal tersebut tetap konstitusional dan tidak melawan UU yang ada. Ataupun kasus pembantaian 6 laskar di KM50, HRS tetap konsisten dengan gerakan konstitusionalnya. Upaya 2 membuat perhitungan pada pelaku pembantaian tetap diarahkan secara konstitusional, walaupun upaya2 tersebut diganjal sana sini oleh pemerintah dengan berbagai alas an. Andai kata, HRS mengatakan qishos bagi pelaku pembantaian tersebut maka sah2 saja karena memang hukum islam menyatakan hal tersebut. Namun kembali HRS tetap dengan pendiriannya tanpa meninggalkan konstitusi dan membuang syariat tetap akan mengejar pelaku hingga kelubang semut.
Baca Juga : Tidak Benar HRS Mengubah Rutan Bareskrim Jadi Pesantren, Aziz Yanuar Meluruskan
Anehnya kini, setelah FPI dibubarkan paksa tanpa pengadilan, HRS pun dipenjara karena masalah kerumunan yang belum pernah ada kasus semacam ini didunia. HRS dan FPI dipaksa untuk mendapatkan gelar teroris oleh rezim Jokowi. Berbagai rekayasa diciptakan dengan penangkapan aktivis yang dituduh sebagai pelaku teroris dan dikait2kan ke FPI dan HRS.
Dari semua yang diatas muncullah pertanyaan, siapa ? kelompok mana? Yang melakukan puluhan terror kepada HRS dan FPI selama ini? Mengapa tidak ada satupun yang diproses atau ditindak lanjuti? Ini menimbulkan kecurigaan, apakah aparat yang bodoh tidak mampu menyelidiki atau itu pekerjaan aparat itu sendiri? Karena dugaan kedua bukan tidak mungkin terjadi, mengingat beberapa kali mobil fpi pernah ditembak oleh aparat pelindung tempat maksiat di DKI.
Hasbunallah wa nikmal wakil
Post Comment
Tidak ada komentar