Breaking News

Hari Ini Putusan Sela Sidang Kasus Kerumunan HRS, Hakim Diharap Berani Tegakkan Kebenaran



Selasa, 6 April 2021

Faktakini.info, Jakarta - Hari ini, Selasa (6/4/2021) akan berlangsung sidang Imam Besar Habib Rizieq Shihab dengan agenda Putusan Sela atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sedangkan besok putusan Sela untuk kasus test swab RS Ummi. 

Majelis hakim sangat diharapkan untuk berani menegakkan kebenaran dan keadilan atas kasus yang sedari awal terlihat penuh kejanggalan dan terlalu dipaksakan ini. Yang disebut oleh Habib Rizieq dalam eksepsi nya adalah adanya Operasi Intelijen berskala besar demi untuk menjerat dan mengkriminalisasi Habib Rizieq dan para tokoh dan ulama. 

Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, Kerumunan Jokowi di Maumere NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor.

Di persidangan sendiri tampak jelas keunggulan pihak Habib Rizieq dan team penasehat hukumnya. Dalil dan argumentasi mereka sangat kuat. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun terlihat kewalahan, sehingga malah berusaha meributkan diksi "pandir" dan "dungu" diduga karena kesulitan membantah eksepsi Habib Rizieq.

Namun eksepsi HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jumat, 19 Maret 2021, pembacaan eksepsi itu sengaja tidak disiarkan oleh pengadilan. Satu tindakan yang tidak adil dalam proses pengadilan HRS, sementara dalam sesi sidang yang lain semua disiarkan melalui media massa.

Eksepsi itu berjudul �Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Tegakkan Keadilan�. Ini bukan eksepsi HRS semata, tapi ini eksepsi seluruh rakyat Indonesia, sebab sebagian isinya adalah menyuarakan perjuangan melawan kezaliman. Tidak hanya soal kerumunan.

Di situ HRS juga membongkar adanya operasi intelijen berskala besar yang targetnya adalah menguasai NKRI. Ancaman yang bakal menimpa seluruh rakyat Indonesia, tak hanya HRS.

Eksepsi HRS sebagian lainnya berisi soal kerumunan karena memang dakwaan jaksa adalah soal kerumunan. Ada 10 poin pelanggaran kerumunan yang dituduhkan oleh Jaksa dalam sidang pertama dan langsung dimentahkan oleh eksepsi.

Contoh paragraf eksepsi yang tidak berisi soal kerumunan dan menyuarakan visi perjuangan melawan kezaliman rezim, terdapat pada alinea ini:

�Habib Rizieq Shihab dikriminalisasi dan gerakannya coba dipadamkan dengan berbagai cara agar para antek �aseng� dan asing tetap nyaman menjajah dan menjarah harta kekayaan NKRI. Oleh karena itu, bagi pribumi Indonesia yang sadar akan hal ini, gerakan 212 telah membangkitkan semangat pribumi untuk memerdekakan kembali negeri ini untuk yang kedua kalinya setelah melihat aset-aset strategis NKRI telah jatuh kembali ke tangan para VOC Gaya Baru yang direpresentasikan oleh kaum oligark dan rezim zalim, dungu, dan pandir di NKRI.� (Eksepsi dalam sidang di PN Jaktim, Jakarta Timur, Jumat, 19/3/2021).

Bukti paling nyata bahwa persidangan ini adalah lanjutan dari operasi intelijen berskala besar adalah persidangan tidak dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Yaitu, persidangan tidak dilakukan pada locus delicti peristiwa yang didakwakan, pasal-pasal yang didakwakan mengarah pada pasal-pasal dengan ancaman yang bermotif politik seperti penerapan Pasal 10 dan 35 KUHP serta pasal-pasal selundupan lainnya, persidangan dilakukan melalui sidang elektronik, padahal tidak ada satu pun UU yang membolehkan.

Penerapan pasal yang tidak pada tempatnya, penambahan pasal-pasal yang terus terjadi untuk memperberat ancaman hukuman dan pasal-pasal yang bisa digunakan hanya agar Habib Rizieq Shihab bisa ditahan selama mungkin karena ada agenda politik yang menghendaki.

Tidak ada komentar