Habib Rizieq Selesaikan Disertasinya di Penjara, Raih Gelar Ph.D Program Doktoral
BACANEWS.ID - Habib Rizieq Shihab baru saja menyelesaikan studi S3-nya di Universitas Sains Islam Malaysia, meski berstatus sebagai terdakwa sejumlah kasus.
Tesis S3 Habib Rizieq dengan judul "Metodologi Pemilahan Ushul & Furu" itu membedah 73 aliran dalam Islam telah selesai diuji pada pukul 15.00 waktu Malaysia, dikutip Fakta Kini, Kamis (15/4/2021).
Bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu pun lulus dari ujian dan resmi menyandang gelar Ph.D.
"Alhamdulillah, IB HRS kini telah resmi gelar PhD," kata salah satu pengacara Habib Rizieq, Ali Alatas, Kamis (15/4/2021).
Untuk diketahui, di Indonesia sebutan untuk karya tulis di program S3 (Doktoral) adalah Disertasi, sementara di Malaysia adalah Tesis.
Supervisor sidang pengujian ini adalah Profesor. Madya. Dr Kamaluddin Nurdin Maruuni, dan co supervisor adalah Dr Ahmad Kamel Malik.
Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa selama dua bulan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri Habib Rizieq tetap menjalankan aktivitas seperti berdakwah di rutan mengajari narapidana (napi) lain mengaji, dan menyelesaikan disertasinya (S3).
"Kegiatan membaca, menyelesaikan disertasi, dan berdiskusi agama serta berdakwah. Mengajari para tahanan yang belum bisa ngaji dan salat agar bisa shalat dan mengaji. Yang sudah bisa jadi tambah baik," tutur Aziz.
Habib Rizieq sendiri telah menyelesaikan studi S-1 nya di King Saud University dan S-2 di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Tesis S2 Habib Rizieq saat itu membahas "Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariah Islam di Indonesia", lulus dengah hasil Cumlaude / Mumtaz (Sangat memuaskan). []
Tesis S3 Habib Rizieq dengan judul "Metodologi Pemilahan Ushul & Furu" itu membedah 73 aliran dalam Islam telah selesai diuji pada pukul 15.00 waktu Malaysia, dikutip Fakta Kini, Kamis (15/4/2021).
Bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu pun lulus dari ujian dan resmi menyandang gelar Ph.D.
"Alhamdulillah, IB HRS kini telah resmi gelar PhD," kata salah satu pengacara Habib Rizieq, Ali Alatas, Kamis (15/4/2021).
Untuk diketahui, di Indonesia sebutan untuk karya tulis di program S3 (Doktoral) adalah Disertasi, sementara di Malaysia adalah Tesis.
Supervisor sidang pengujian ini adalah Profesor. Madya. Dr Kamaluddin Nurdin Maruuni, dan co supervisor adalah Dr Ahmad Kamel Malik.
Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa selama dua bulan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri Habib Rizieq tetap menjalankan aktivitas seperti berdakwah di rutan mengajari narapidana (napi) lain mengaji, dan menyelesaikan disertasinya (S3).
"Kegiatan membaca, menyelesaikan disertasi, dan berdiskusi agama serta berdakwah. Mengajari para tahanan yang belum bisa ngaji dan salat agar bisa shalat dan mengaji. Yang sudah bisa jadi tambah baik," tutur Aziz.
Habib Rizieq sendiri telah menyelesaikan studi S-1 nya di King Saud University dan S-2 di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Tesis S2 Habib Rizieq saat itu membahas "Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariah Islam di Indonesia", lulus dengah hasil Cumlaude / Mumtaz (Sangat memuaskan). []
Tidak ada komentar