Fitnah Besar Bertebaran Mengiringi Persidangan Habib Rizieq Syihab
Berikut tulisan Ahmad Khozinudin sang Sastrawan Politik yang mencatat dengan rapih berbagai fitnah yang bermunculan mengiri persidangan Habib Rizieq Syihab.
"MELALUI KASUS HRS, SAMPAI JUGA FITNAH ITU PADA AJARAN ISLAM KHILAFAH"
Ditemukan Spanduk bertulisan 'Bela Habib Rizieq' di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jl Dr Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jaktim. Spanduk terpasang di dekat gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Spanduk bertulisan 'Bela Habib Rizieq-Mari Tegakan Khilafah di Indonesia', didalamnya juga terpajang foto Munarman. Munarman sendiri telah mengklarifikasi hal itu sebagai fitnah, dan meminta siapapun yang melakukannya agar menghentikannya. (7/4).
Fitnah seputar Kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) memang masif terjadi, terlebih lagi saat sidang perkaranya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, ada orang yang mengaku pendukung HRS mengancam akan mengebom SPBU dengan alasan meminta HRS dibebaskan.
Baca Juga : Aziz Yanuar: Mengapa Tersangka Pembunuh Tidak Ditahan, Tersangka Prokes Ditahan ?
Munarman, selaku Tim Kuasa Hukum HRS menyemprot pelaku dan menyatakan hal itu sebagai fitnah dan tindakan bodoh. Menurutnya, pembebasan HRS dilakukan oleh Pengacara melalui pembelaan hukum, bukan dengan mengebom SPBU.
Fitnah lain juga terjadi saat penangkapan terduga Teroris di Condet, dikaitkan dengan barang bukti FPI dan 212. Jelas, semua ini fitnah terhadap FPI dan HRS.
Sekarang, fitnah sepanduk ini selain mendeskreditkan kasus HRS juga fitnah keji terhadap ajaran Islam Khilafah dan upaya perjuangan untuk menegakkannya. Ini adalah bagian dari politik pecah belah dan adu domba agar dukungan terhadap HRS maupun Khilafah terpecah belah.
Baca Juga : Sugeng Waras: Maafkan Aku Rakyat Indonesia !
Analisisnya demikian :
Pertama, dengan tidak ditemukannya pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan spanduk, menunjukkan ada tujuan agar terjadi spekulasi dan saling su'udz dzan (buruk sangka) diantara umat Islam, tentang eksistensi spanduk. Pembelaan HRS adalah kewajiban umat Islam, menegakkan Khilafah juga kewajiban Umat Islam, tetapi memasang spanduk pembelaan HRS disertai seruan menegakkannya Khilafah dimana didalamnya juga memuat foto Munarman jelas tindakan yang kontradiktif.
Sebab, siapapun tahu ini kasus kriminalisasi terhadap Ulama. Fokus pembelaan jika itu ditujukan di persidangan, atau pengadilan, adalah terhadap kasus hukumnya. Membawa isu lain yakni Khilafah, dapat dipahami untuk memecah dukungan dan pembelaan terhadap HRS karena didalamnya juga termasuk para aktivis pejuang Khilafah, dan kaum muslimin umumnya yang juga memahami kewajiban Khilafah.
Baca Juga : FPI Bongkar Jejak Terduga Teroris Husen Al Hasny Sudah Dipecat Sejak 2017
Bagi aktivis pejuang Khilafah, tentu suatu tindakan bodoh dan tidak berakhlak, membuat spanduk dengan mencomot foto Munarman tanpa izin si empunya foto. Jelas, ini adalah tindakan pecah belah untuk mengecilkan dukungan bahkan bertujuan untuk menggembosi perlawanan umat terhadap kezaliman rezim pada HRS. hal ini tidak mungkin dilakukan oleh aktivis pejuang Khilafah.
Spanduk ini, juga dapat dijadikan ajang adu domba antara elemen umat. Meskipun Khilafah telah diketahui secara pasti sebagai ajaran Islam, namun pemahaman tentang bagaimana memperjuangkannya masih ada perbedaan. Menampilkan spanduk dengan ungkapan ajakan menegakkannya Khilafah di Indonesia pada isu sidang kezaliman rezim kepada HRS jelas berpotensi memicu ketegangan.
Baca Juga : Sangat Menohok, Tokoh Katolik Aloysius Hartono Komentari Tudingan Terorisasi Pada FPI
Kedua, jika pada kasus-kasus sebelumnya target fitnah hanya dialamatkan kepada HRS, FPI, 212, Munarman, dengan beredarnya spanduk ini fitnah telah sampai pada ajaran Islam Khilafah. Framing FPI, 212 dan Munarman yang dikaitkan dengan Terorisme, seolah sejalan dengan tujuan Khilafah. Dalam narasi busuk rezim sebelumnya, Khilafah telah berulangkali dituduh memecah belah, anti NKRI, anti kebhinekaan, dan dikait-kaitkan dengan isu Radikalisme dan Terorisme.
Nampaknya, rezim tak puas hanya memfitnah HRS, FPI, 212 dan Munarman. Khilafah juga dijadikan sasaran fitnah, terkait dengan Terorisme, dan terorisme ini sebelumnya juga diframing terkait dengan FPI.
Tujuannya, selain mendelegitimasi pembelaannya terhadap HRS juga bertujuan hendak menghilangkan jejak kasus KM 50. Sehingga, skenario rezim yang dipersiapkan untuk kasus KM 50 tidak mendapat perlawanan, karena kasus tersebut telah dirangkum sebagai bagian dari 'Aksi Terorisme Terhadap Aparat' sehingga para teroris layak ditembak mati oleh aparat.
Baca Juga : HRS Dan FPI Adalah TERORIS ? Pengakuan Jujur Dari Habib Rizieq Syihab
Ketiga, Cara ini sebenarnya hanyalah Repetisi. Sama seperti saat Anies Baswedan mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta, beredar dukungan kepada Anies dikaitkan dengan Khilafah. Sejalan juga dengan Survey yang baru saja dikeluarkan oleh SMRC yang berusaha mendelegitimasi dukungan terhadap HTI dan FPI berdalih hasil survey.
Karena itu Umat Islam tidak boleh termakan fitnah, tidak boleh diadu domba, tetap wajib bersatu membela HRS dari kezaliman rezim Jokowi. Umat tak boleh menaruh curiga pada sesama, apalagi su'udz dzan terhadap sesama muslim.
Yang wajib diwaspadai, adalah serangkaian fitnah yang telah, sedang dan akan terus diproduksi rezim untuk melegalisasi kedzalimannya. Umat harus paham, mana musuh mana kawan.
Baca Juga : Ahli Hukum Pidana Menilai Perkara Habib Rizieq Syihab Tidak Boleh Diproses Lagi
Dan sesungguhnya, makar Allah SWT adalah sebaik-baik makar. Semua fitnah dan rekayasa, tidak akan memberikan keburukan kecuali akan berpulang pada pelakunya.
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Baca Berita Lain :
> Menyikapi Campur Aduk Do'a Ala Gus Yaqut Qoumas
> Aqidah Tidak Ada Urusan Dengan Radikalisme, Tjetjep Muhammad Yasin Sindir Said Aqil
> Imam Besar Masjid New York Sebut Pemikiran Said Aqil Sudah Gila
Post Comment
Tidak ada komentar