Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak, Politisi Demokrat ini Ajukan Anang Hermansyah Jadi Saksi Sidang
Beritaislam - Dalam sidang lanjutan terbaru Rizieq Shihab, Hakim akhirnya memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya telah diajukan oleh Rizieq beserta para kuasa hukumnya.
Adapun hal tersebut diputuskan pada sidang lanjutan kasus Rizieq Shihab yang digelar pada hari Selasa ini, 6 April 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Menetapkan nomor perkara 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab ekspresi," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara virtual, seperti dikutip dari Galamedia.
"Menimbang pertimbangan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan simulasi hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu politisi Partai Demokrat yang juga merupakan Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, yakni Yan Harahap, turut buka suara.
Karena kasus kerumunan tersebut berlanjut, Yan Harahap mengusulkan agar Anang Hermansyah yang baru saja menggelar pernikahan putrinya Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar dijadikan saksi dalam kasus yang menimpa Rizieq Shihab.
"Mungkin Anang bisa diajukan jadi saksi," tulisnya melalui akun media sosial Twitter-nya @YanHarahap pada Selasa, 6 April 2021.
Seperti yang kita tahu, helaran pernikahan Atta dan Aurel sempat menjadi perhatian publik Tanah Air dalam skala nasional.
Terlebih pernikahan tersebut sampai dihadiri oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan beberapa pejabat tinggi negara seperti Prabowo Subianto dan Bambang Soesatyo kian menambah kritik publik.
Oleh karena itu, beberapa pihak menilai bahwa hadirnya tokoh-tokoh besar dalam acara tersebut merupakan diskriminatif hingga disebut mendukung pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi seperti sekarang.
Padahal pernikahan Atta dan Aurel diklaim telah memenuhi standar protokol kesehatan yang ada.
Namun, tetap saja tak sedikit pihak yang justru membanding-bandingkan dengan kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang kini berbuntut dengan ancaman pidana.
Sebelumnya, dalam perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk membawakan acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.
Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) ) UU Ormas.
[news.beritaislam.org]
Post Comment
Tidak ada komentar