Breaking News

Dikira Mau Nagih Hutang, Habib Rizieq Kaget JPU Hadirkan Tukang Tenda Di Persidangan

Brotherhood - Jakarta. Habib Rizieq Shihab mengaku heran lantaran jaksa menghadirkan pemilik tenda dalam sidang lanjutan perkara kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 22 April 2021.

Pemilik tenda yang dihadirkan jaksa dalam sidang adalah Darmiatul Qolbi, ia menjadi salah satu dari 14 saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Baca Juga : Syekh Muhammad Thoifur Mawardi, Kyai Purworejo Ahli Bertemu Rasulullah Dalam Mimpi

Mulanya Habib Rizieq bertanya apakah ada kekurangan pembayaran pihaknya terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan lalu.

"Apakah panitia yang menyewa tenda anda sudah lunas bayar, ada hutang yang belum dibayar," kata Habib Rizieq bertanya di persidangan.

"Sudah lunas semunya. Tidak ada sama sekali," ucap Qolbi menjawab ertanyaan Habib Rizieq.

Habib Rizieq kemudian melanjutkan pertanyaan apakah dalam penyewaan tersebut ada tenda yang hilang atau rusak. "Tidak ada sama sekali, semuanya lengkap," tutur Qolbi.

Baca Juga : Tidak Banyak Yang Tau, Inilah Kegiatan Habib Rizieq Syihab Selama Ramadhan Di Rutan Bareskrim

"Petugas (pekerja tenda) semua selamat aman ya. Saya tadi agak khawatir kehadiran anda saya pikir mau nagih hutang atau bagaimana ini," tuturnya.

"Saya khawatir karena ko sampai pemilik tenda dihadirkan, jadi terimakasih tidak ada apa-apa ya, tidak ada hutang semua lunas, panitia selama ini kooperatif baik baik saja ya," tutur Habib Rizieq menambahkan.

Selain Qolbi, ada 8 saksi yang memberikan kesaksian di sesi pertama yakni Pelaksana tugas (Plt) Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, Muhammad Budi Hidayat, Kapolsek Tebet Jakarta Selatan Kompol Budi Cahyono.

Baca Juga : Dari Balik Tahanan Bareskrim Habib Rizieq Syihab Selesaikan S3 Universitas Sains Islam Malaysia

Kemudian eks Lurah Petamburan Setyanto, PNS Pemda DKI Endang Wiryanto, PNS Pemda DKI Arifin, PNS Kemendagri Abda Ali, karyawan swasta Cecep Sutisna dan anggota Babhinkantibmas Tebet Timur Tamam.

Sebagaimana diketahui dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq dijerat dengan lima dakwaan alternatif.

Dia didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.

Baca Juga : Refly Harun: Bima Arya Akan Tercatat Dalam Sejarah Penjarakan Habib Rizieq

Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Gelora.co


Baca Berita Lain :

Penahanan Kepada Habib Rizieq Syihab Cacat Hukum Dan Tidak SAH

Kepala Satpol PP Bogor Ungkap Ada Rapat Bersama Untuk Pidanakan Habib Rizieq Shihab

Bersaksi Di Persidangan Habib Rizieq, Eks Walikota Jakpus: Acara Maulid Di Petamburan Sudah Dapat Izin

 

Tidak ada komentar