Breaking News

Sidang Perdana Habib Rizieq Syihab Diwarnai Aksi Walk Out, Kuasa Hukum: Sidang Sama Tembok!

Brotherhood - Jakarta. Sidang perdana Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus swab test di Rumah Sakit UMMI, Bogor, yang berlangsung hari ini, Selasa (16/3), diwarnai aksi walk out.
Dalam persidangan yang disiarkan secara online, Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya kompak walk out atau keluar dari jalannya persidangan.

Baca Juga : Inilah Penyebab Ricuhnya Persidangan Perdana Habib Rizieq Syihab Di PN Jakarta Timur

Aksi walk out itu terjadi karena pihak Habib Rizieq Shihab meminta agar eks Imam Besar FPI itu dihadirkan langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Saya sebagai terdakwa tidak bersedia disidang secara online. Maaf beribu maaf, ini menyangkut nasib saya. Saya sudah tiga bulan dipenjara," kata Habib Rizieq Shihab dalam persidangan virtual.

"Saya ingin pengadilan ini berjalan fair, saya ingin mendapatkan hak saya dan kebebasan saya untuk hadir di ruang sidang." Tambah Habib Rizieq Shihab

Selain itu, alasan pihak Habib Rizieq Shihab minta agar terdakwa dihadirkan di ruang sidang ialah guna mencegah gangguan teknis dalam persidangan. Pasalnya, persidangan Habib Rizieq Shihab tadi siang sempat diwarnai masalah teknis audio hilang dan gambar berhenti.

Baca Juga : Prof Mudzakir Mempertanyakan Sikap Hakim Yang Menolak Sidang Secara Langsung Habib Rizieq

Kendati demikian, majelis hakim tetap tidak mengabulkan permintaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk sidang secara langsung atau menghadirkan Habib Rizieq Shihab dipersidangan.

"Majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan sudah berlangsung sejak Juni," ucap ketua majelis hakim.

"Jadi kami juga tidak bisa mengabaikan fakta itu, bahwa sidang online harus dijalankan," sambung ketua majelis hakim lagi.

Kemudian, Rizieq dan tim kuasa hukumnya merasa keberatan hingga berakhir dengan Walk Out meninggalkan ruang sidang PN Jaktim.

"Kami tidak akan mengikuti sidang online, tidak akan, tidak akan," ujar salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.

"Sidang sama tembok," celetuk kuasa hukum Habib Rizieq yang lain.

Seharusnya Habib Rizieq Shihab akan menjalani tiga sidang perdana secara online dalam perkara yang berbeda pada satu hari yang sama di PN Jakarta Timur.

Baca Juga : Mengapa Habib Rizieq Ngotot Minta Hadir Dipersidangan, Ini Alasannya...

Dalam lampiran yang diperoleh JPNN.com perkara pertama Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara tersebut Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kasus kedua terkait swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Terakhir, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, yang mana Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Baca Juga : Sidang Perdana Habib Rizieq Gagal Karena Teknis Yang Buruk, Dilanjutkan Jum'at

Pada perkara itu, HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Selain Habib Rizieq Shihab, ada lima tersangka yang turut disidangkan dihari yang sama dan tempat yang sama pula.

Kelimanya ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus, dan Maman Suryadi. Mereka didakwah karena sebagai panitia Maulid Nabi yang dinilai menyebabkan kerumunan di Petamburan dengan tersangka KH Shobri Lubis dkk bernomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. [jpnn.com]

 

Tidak ada komentar