Sidang Digelar Selasa Pekan Depan, Jaksa Brondong Habib Rizieq Syihab Dengan Pasal Berlapis
Habib Rizieq sendiri terseret tiga dakwaan. Ketiganya yakni kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Mega Mendung Bogor; dan kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Baca Juga : Komnas HAM Sebut Polisi Tak Terindikasi Membunuh Laskar FPI, Aziz Yanuar: Suka-Suka Mereka Saja
Berikut deretan pasal yang akan didakwakan kepada Habib Rizieq terkait dengan kasus-kasus tersebut:
(1) Kasus Kerumunan Petamburan
Dakwaan:
- Kesatu: Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Kedua: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Ketiga: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Baca Juga : Dakwah Habib Rizieq Syihab Serta Para Petinggi FPI Berhasil Bimbing Syahadat Tahanan
- Keempat: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
- Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
(2) Kasus Kerumunan di Megamendung
Dakwaan:
- Kesatu: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
- Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
- Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP
(3) Kasus tes swab di RS UMMI Bogor
Baca Juga : Penahanan Kepada Habib Rizieq Syihab Cacat Hukum Dan Tidak SAH
Dakwaan:
- Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
(Sumber: Kumparan)
Post Comment
Tidak ada komentar