Breaking News

Prof Mudzakir Mempertanyakan Sikap Hakim Yang Menolak Sidang Secara Langsung Habib Rizieq

Brotherhood - Jakarta. Hakim langsung menolak permintaan Habib Rizieq Syihab dan tim pengacaranya agar dirinya bisa hadir langsung dalam persidangan atau menolak sidang melalui virtual, mengapa ?

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir mempertanyakan maksud hakim di persidangan Habib Rizieq Shihab, yang berkukuh menggelar sidang secara virtual atau online.

"Pertanyaan itu adalah ada apa? Karena pada umumnya orang (terdakwa) meminta secara langsung, tapi dengan catatan protokol kesehatan covid-19," kata Mudzakir, Selasa (16/3/2021). Saat dihubungi Suara.com

Baca Juga : Mengapa Habib Rizieq Ngotot Minta Hadir Dipersidangan, Ini Alasannya...

Menurutnya, pertanyaan itu layak untuk diajukan, sebab Habib Rizieq Syihab selaku terdakwa bersedia untuk dihadirkan secara langsung di PN Jakarta Timur. 

"Kok ini lagi, mau datang malah diminta virtual, ini bagaimana sih hakimnya ini," ujar Prof Mudzakir mempertanyakan. 

Prof Mudzakir mengatakan, permintaan Habib Rizieq Syihab itu bukan suatu hal yang salah meminta dihadirkan secara langsung. Karena dikhawatirkan, kalau sidang secara virtual, emosi dan kesaksiannya sebagai terdakwa tidak dapat tersalurkan dipersidangan. 

Terlebih Habib Rizieq Syihab pada persidangan hari ini Selasa (16/3) mengakui tidak dapat mendengarkan secara jelas suara hakim dan tim pembela dari ruang pengadilan.

Baca Juga : Inilah Penyebab Ricuhnya Persidangan Perdana Habib Rizieq Syihab Di PN Jakarta Timur

"Karena Habib Rizieq Shihab itu membawa emosi, karena merasa dizalimi. Kalau secara virtual, kezaliman  itu menjadi sempurna, ini dari perspektif Habib Rizieq Syihab ya," tambah Prof Mudzakir. 

Seperti pemberitaan ramai dalam pemberitaan, Habib Rizieq Syihab meninggalkan persidangan kasus tes swab yang digelar secara virtual oleh Pangadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq Syihab meninggalkan persidangan lantaran permohonannya untuk dihadirkan secara langsung di persidangan ditolak oleh majelis hakim. 

Ketua Majelis Hakim Khadwanto diawal persidangan menyampaikan, berdasar hasil musyarawah sidang akan tetap digelar secara virtual.

Baca Juga : Habib Rizieq Syihab Mampuh Mengubah Citra Bareskrim Yang Angker Jadi Bak Pesantren

"Jadi sidang online ini ya, mau tidak mau harus kita jalankan. Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama," kata Khadwanto dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). 

Kendati begitu, Bang H. Munarman S.H salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Syihab bersikukuh menolak untuk melanjutkan persidangan jika tetap digelar secara virtual karena dinilainya sidang secara virtual dianggap gagal karena audio sering menghilang.

Tidak ada komentar