Irjenpol Napoleon Joged Tiktok Di Ruang Sidang, HRS Dilarang Hadir Di Ruang Sidang?
Rabu, 17 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Sidang perdana Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan terkait tudingan pelanggaran protokol kesehatan dan kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor berlangsung pada hari Selasa (16/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq dan Tim penasihat menolak bila sidang tetap mau dipaksakan dilakukan secara virtual tanpa kehadiran Habib Rizieq secara fisik di Pengadilan. Namun dengan berbagai dalih Majelis Hakim tetap memaksakan sidang dilakukan secara Virtual tanpa kehadiran Habib Rizieq di ruang sidang, sehingga akhirnya beliau dan team pengacaranya memutuskan walk out dari sidang secara online ini.
Hal ini sungguh ironis, karena kasus yang dihadapi Habib Rizieq bukan kasus korupsi, menjual aset negara, perampokan, pembunuhan dan kejahatan besar lainnya. Tapi untuk sekedar memohon hadir secara langsung di ruang sidang untuk membela dirinya sendiri, itu pun tidak boleh.
Lebih ironis lagi saat masyarakat menyaksikan tak sampai satu pekan sebelumnya, Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dihadirkan secara langsung di ruang sidang pengadilan Tipikor pada hari Rabu (10/3) lalu.
Irjenpol Napoleon bukan mengikuti sidang secara Virtual, tetapi mengikuti sidang secara langsung bahkan usai pembacaan vonis dengan santainya ia joged tiktok di dalam ruang persidangan, dengan disaksikan oleh Hakim dan lainnya.
Tak hanya Napoleon, tapi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki dan lainnya sebagai Terdakwa juga diperbolehkan mengikuti sidang secara langsung, bukan secara Virtual.
Selain Habib Rizieq, ada lima tersangka lain yang disidangkan. Mereka ialah Ustadz Haris Ubaidillah, KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alias Idrus, dan Ustadz Maman Suryadi.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq ditahan dengan dalih melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sementara kegiatan kerumunan yang melibatkan Gibran putra Presiden Jokowi saat pendaftaran Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di Maumere NTT, termasuk terakhir kerumunan KLB Partai Demokrat versi Moeldoko cs dan banyak lagi kerumunan lainnya yang melibatkan tokoh penguasa, tak ada yang diproses secara hukum.
Post Comment
Tidak ada komentar