Apakah Kredit Termasuk Riba? Jangan Salah Paham Ini Kata Buya Yahya, Awas Menolong dalam Kebatilan!
Hidup di zaman serba modern membuat kebutuhan manusia tak ada habisnya.
Termasuk untuk terus memperkaya diri dengan harta dunia, namun justru terlilit utang karena tak mampu membayar semua tagihan atas nafsu duniawi itu sendiri.
Tak jarang zaman sekarang, di antara orang melakukan pembelian barang dengan cara kredit.
Melakukan pembelian secara kredit artinya transaksi dilakukan secara berkala bukan dibayar secara kontan atau tunai.
Sehingga sudah menjadi hal lumrah jika para Deputy Collector yang bertugas menagih orang yang kredit tersebut.
Lantas, apakah kredit termasuk riba dalam pandangan Islam?
Secara bahasa Riba artinya, penambahan.
Pengertian riba secara umum adalah penambahan nilai barang tertentu dan penambahan jumlah pembayaran pada utang.
Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr.
Sebab di zaman jahiliah, praktik riba sudah dilakukan secara terang-terangan.
Apabila ketika itu dilarang secara langsung tentu akan menimbulkan penolakan secara frontal.
Dan seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya riba benar-benar dilarang secara tegas.
Jabir bin Abdullah Ra berkata:
"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba dan yang memberi makan riba, juga saksi dan penulisnya. Semua sama saja." (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan At Tirmidzi).
Dalam hal ini apakah kredit termasuk riba?
Berikut penjelasan selengkapnya yang telah diuraikan oleh Buya Yahya melalui tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
Pembahasan mengenai kredit dan riba diawali dari pertanyaan seorang jemaah seputar hukum dari kredit tersebut.
"Kan di jaman sekarang ini banyak yang menjual rumah, mobil atau motor dengan cara kredit, nah tentunya harga kredit dan harga cash itu berbeda atau dengan cara cicilan perbulan maksudnya,
nah apakah hukumnya itu riba atau bagaimana yang sudah terlanjur, mohon penjelasannya Buya," tanya seorang jemaah pada Buya Yahya.
"Kredit itu pada dasarnya sah, jika kredit murni, kredit beneran, kredit beneran ituh begini kisahnya saya punya rumah, saya ingin jual kepada anda tempo 10 tahun,
anda boleh bayar setiap tahun adalah 100 juta, jadi rumahnya 1 Miliar wah Buya kaya raya, itu contoh saja," jelas Buya Yahya.
"Jadi kalau saya jual rumah kepada anda, tapi karena anda tidak bisa membayar kontan maka sebagian pembayaran anda dahulukan, sebagian anda cicil," tambahnya.
Dalam hal ini Buya Yahya mengungkapkan jika kredit sah dilakukan kecuali emas dan perak.
"Maka kredit hukumnya sah kecuali di dalam emas dan perak, hei pengurus dunia perbankan syari, kami dukung bank syariah untuk berkembang, tapi anda harus insyaf jangan urusan kredit emas masih anda jalankan,
anda merusak diri anda sendiri, itu bukan transaksi yang mendesak, orang nggak kredit emas nggak mati, masih dipaksa, saya dikirimin surat malahan, itu harom kredit emas itu karena emas itu harus kontan pembayarannya,
sudah nggak usah dimasukkan kalau anda pengen syari, itu bukan sesuatu yang mendesak kredit emas, akan tetapi kenapa jangan dicoreng diri anda sendir," papar Buya Yahya.
Buya Yahya juga menerangkan jika secara umum kredit diperbolehkan untuk dilakukan misalnya dalam hal penjualan mobildan rumah.
"Misalnya mobil saya, saya jual kepada anda kalau kontan saya jual 100 juta, tapi kalo tempo 10 tahun jadinya 200 juta, 100 juta kontan," jelasnya.
"Ini bukan menjual dengan dua harga tapi saya menawarkan, ini juga kesalahan sebagian yang memahami fiqih dipikir ini adalah transaksi yang nggak boleh, lah kok dua harga, oh bukan saya kan jual dengan satu harga, cuma saya tawarkan dengan 2 harga kalo kontan 100 juta, kalo kredit 10 tahun 200 juta," tambah Buya Yahya.
"Maka transaksinya setelah ini anda pilih yang mana, saya ambil kredit saja, berarti anda ngambil yang 200 juta," jelasnya.
"Yang tidak diperkenankan dan tidak sah dalam transaksi adalah jika kita berpisah mobil anda bawak, belum ada ketentuan anda ngambil yang kredit atau yang kontan," terangnya.
"Misalnya saya tawarkan kepada anda ini kalo kontan 100 juta, kalo kredit 10 tahun 200 juta, tau-taunya anda bawa mobil nggak sah, kenapa? saya nagih yang manaribut nanti pengen nagih yang 100 juta, saya pengen nagih yang 200 juta juga kulet nanti masuk Mahkamah, mka kalo sudah dipilih menjadi menjual seharga satu," lanjutnya.
Dalam hal ini Buya Yahya juga menuturkan jika banyak yang salah paham mengenai permasalahan penawaran harga.
"Ini juga termasuk ada kesalahpahaman fiqih kadang-kadang menawarkan, nawarkan jangankan dua harga 10 harga boleh, ini kalo kontan 100 juta, kredit 2 tahun 110, kredit 3 tahun 130, dan seterunya, itu tawaran tinggal anda pilih yang mana, belum transaksi, baru setelah itu transaksi aku ambil 1 harga," jelas Buya Yahya.
Sehingga Buya Yahya menuturkan jika kredit seperti yang dicontohkan di atas yakni kredit pada dasarnya diperbolehkan.
Namun, Buya Yahya menyoroti permasalahan kredit dengan siapa menjalin transaksi jual beli secara kredit tersebut.
"Cuma yang jadi masalah kredit ini urusan dengan siapa, kalau orang showroom menjual mobilnya kepada saya, saya beli mobil ke showroom kredit dan bener-bener barangnya mobilnya showroom, saya bayar ke showroom ya sah-sah saja," jelas Buya Yahya.
"Cuma kisahnya kalo showroomnya ini nggak punya duit, nggak mampu mendatangkan 300 unit mobil, marketnya bagus, dateng 500 orang mau beli mobil,
setelah itu nggak punya uang, gandeng bank, bank panas yang ada ribanya, akhirnya bank yang membiayai, bank yang membiayai pake bunga atau tidak?
bunga namanya harum baunya busuk, bank harus pakek bunga, akhirnya anda mengambali, anda harus bayar kredit," jelasnya lagi.
"Setelah anda bayarnya kemana, ke bank, berarti anda ini orang yang tidak pinter lagi, karena anda bayar ke bank itu pertama anda adalah anda bayar mobil anda, yang kedua keuntungan pada yang punya mobil, yang ketiga adalah bayar bunganya,"ungkapnya.
"Anda harus sadar anda yang bayar bunganya, berarti anda telah menolong dalam kebatilan (suatu pekerjaan yang diperintahkan agama yang dilakukan seseorang dengan tidak memenuhi rukun atau syarat yang telah ditentukan oleh agama)," tambahnya.
"Memang anda tidak secara langsung berurusan langsung dengan bunga, tapi anda menolong dia, saya tidak tahu kalo tidak tahu dimaafkan, sekarang kalo pura-pura tidak tahu yang jadi masalah," ujarnya.
Dalam hal ini Buya Yahya juga menegaskan jika kredit yang dilakukan tidak syari maka semoga Allah mengampuni.
Sehingga Buya Yahya menyoroti permasalahan yang timbul bukan kreditnya tapi cara kreditnya.
"Kalo seandainya urusannya dengan showroon langsung nggak ada masalah, tapi pihak showroom tidak punya duit lalu berurusan dengan bank," ujarnya.
Sehingga Buya Yahya pun mengajurkan untuk mengatur transaksi kredit dengan cara yang syar'i.
"Diatur transaksi yang menjadikan syari, cuma yang menjadikan halal adalah transaksi, kami menghimbau jangan latah kredit," jelasnya.
Buya Yahya juga menjelaskan meski kredit secara syari pun tetap diperhatikan caranya.
"Biarpun kredit secara syari pun apakah dihimbau, ntar dulu memang kredit nggak harus bayar? kredit kan harus bayar,
setan itu kalo menjerumuskan orang tidak spontan yakni disuruh kredit, kredit mobil, kredit rumah, kredit panci, HP," jelasnnya.
Di akhir ceramhanya soal kredit, Buya Yahya juga memberikan nasihat.
"Makanya jangan buru-buru membeli sesuatu sebelum waktunya, sampai haji dan umroh kredit, kalo nggak wajib yasudah, supaya hidup ini nyaman, anda tidak dikejar-kejar kewajiban seperti itu, hidup nyaman selagi anda belum punya uang jangan memaksakan," tambahnya.
Post Comment
Tidak ada komentar