Pasangan Zina di Aceh Dihukum Cambuk 200 Kali, Terpidana Perempuan Sampai Menangis
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, mengeksekusi dua terpidana zina yang merupakan sepasang kekasih dengan hukuman 200 kali cambuk. Eksekusi berlangsung di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jumat (5/2/2021). Kedua terpidana yakni Junaidi alias Si Beut dan kekasihnya Wahyuni, seorang perempuan yang telah bersuami.
�Pelaksanaan hukum cambuk dilakukan dengan algojo didatangkan langsung dari Banda Aceh. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali,� ujar Kepala Kejari Lhokseumawe Mukhlis. Saat pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan, terjadi beberapa kali jeda karena kedua terpidana nyaris jatuh kesakitan. Bahkan terpidana perempuan sempat menangis.
Mukhlis mengatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perkara dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Kedua terpidana merupakan pasangan selingkuh. Pasangan itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat A1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat. �Terpidana pria berstatus lajang, sedangkan perempuan memiliki suami. Eksekusi cambuk dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan,� kata Mukhlis.
(Sumber : aceh.inews.id/artikel asli)
Tidak ada komentar